
* Hasil Audit BPK Belum Keluar
Palembang, SN
Kapolda Sumsel Irjen Pol Prof Iza Fadri kemarin mengatakan, Polda Sumsel belum dapat menindaklanjuti penyelidikan kasus dugaan kucuran kredit PT Campang Tiga, karena BPK RI Perwakilan Sumsel dan BPKP Sumsel belum mengeluarkan hasil audit.
Menurut Kapolda, dalam penanganan kasus dugaan korupsi telah menjadi sistemnya, jika audit kerugian negara hanya dilakukan BPK dan BPKP yang merupakan dua saksi ahli dan lembaga audit berkompeten. Dari itulah jika kerugian negara belum keluar, Polda Sumel belum dapat meneruskan penyelidikannya.
“Kita telah melakukan pekerjaan kita. Kalau yang mengukur adanya kerugian negaranya itu bukan tugas Polri. Jadi kita masih menunggu auditnya. Artinya penyelidikan akan kita lanjutkan jika dua lembaga audit negara (BPK dan BPKP) telah menerangkan terjadinya kerugian negara. Jika dua lembaga ini menyatakan tunggu dulu atau sebagaimanya, kita belum bisa menindaklanjutinya,” ujar Kapolda beberapa waktu yang lalu.
Masih dikatakan Kapolda, terkait pidana perbankannya penyelidikan menjadi satu dengan pidana tipikornya. “Masih tunggu audit negaranya, karena kasus dugaan ini kan melibatkan dua bank pemerintah (Bank Sumsel Babel dan BNI). Jadi, harus ada kerugian negaranya,” tandasnya.
Kapolda Sumsel Irjen Pol Prof Iza Fadri juga telah mengungkapkan, dari penyidik diketahui jika agunan yang diajukan PT Campang Tiga terdiri dari dua yakni, agunan izin usaha dan agunan lokasi atau tempatnya. Namun untuk dugaan sengketa itu merupakan wewenang dari pengadilan perdata.
“Polri dalam hal telah menangani kasus dugaan ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dimana yang menjadi wewenang Polri yakni melakukan penyelidikan serta memeriksa saksi saksi,” ungkapnya.
Menanggapi hal ini, Kepala Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sumsel Patahuddin sebelumnya saat diwawancarai khusus Suara Nusantara telah mengungkapkan, pihak bank tidak boleh mencarikan kredit yang diajukan debitur (pengaju kredit) apabila agunan (jaminan) yang diajukan untuk meminjam uang merupakan sertifikat tanah sengketa.
Dikatakannya, seharusnya sebelum mencairkan kredit, pihak bank harus melakukan tahapan-tahapan penelitihan. Untuk itu, pihak bank harus melakukan prinsip kehati-hatiannya, SOP perbankan harus dilakukan dengan melakukan penelitian agunan untuk meyakinkan legalitas dari agunan tersebut.
Terkait kasus dugaan kucuran kredit PT Campang Tiga yang kini diselidiki Polda Sumsel, dikatakan Patahuddin, jika kasus dugaan itu awalnya ditemukan oleh tim bersama yang dibentuk Bank Indonesia, karena saat kasus dugaan ini terungkap OJK belum terbentuk di Sumsel.
“Tim bersama ini terdiri dari pihak kepolisian, kejaksaan dan Bank Indonesia. Dari temuan tersebut, dibicarakan dalam tim kerja hingga keluarlah Surat Keputusan Bersama (SKB) yang hasilnya diserahkan ke penyidik Polda Sumsel untuk dilakukan penyelidikan. Dalam pengungkapan kasus dugaan ini, Bank Indonesia dan OJK tentunya sangat me-suport, dimana dalam proses penyildikan Polda Sumsel meminta bantuan saksi ahli dan kita suport itu,” tandasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, sepanjang perjalanan kasus dugaan ini, Kamis 25 September 2014 lalu, penyidik Polda Sumsel telah melakukan penggeladahan di kantor Bank Sumsel Babel Jalan Gubernur H Bastari Jakabaring Palembang. Disana penyidik melakukan penyitaan dokumen debitur bank atas nama PT Campang Tiga untuk dijadikan barang bukti. (ded)


