Pengusutan Kasus Karhutla Terkesan Lamban

LRE_2161Palembang, KoranSN

Pengusutan kasus dugaan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang melibatkan sejumlah perusahaan perkebunan di Sumsel yang ditangani pihak kepolisian terkesan lamban.

Hal itu terbukti hingga kini baru satu perkara dengan tiga tersangka dari PT HT yakni; Petrus Hilam HT Pubra (40), Marwan Tarigan (40) keduanya merupakan warga Jambi, serta tersangka Edwar (61), warga Musi Banyuasin (Muba) yang dilimpahkan Polda Sumsel ke Kejati Sumsel.

Menurut Kasubdit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Ditreskrimsus Polda Sumsel AKPB Tulus Sinaga, penanganan kasus dugaan kebakaran lahan yang melibatkan perusahaan dalam proses hukumnya memang mamakan waktu. Hal ini dikarenakan, dalam melengkapi berkas perkaranya penyidik harus memeriksa sejumlah saksi yang semuanya dari ITB.

“Jadi, penanganan kasusnya berbeda dengan penanganan kasus korupsi. Dimana untuk kasus dugaan kebakaran lahan ini untuk satu berkas saja, memerlukan delapan saksi ahli, baik itu ahli lingkungan, ahli kerusakan, ahli BLH, ahli perkebunan, ahli kebakaran, ahli pidana kebakaran, ahli korporasi. Dimana semua saksi ahli ini merupakan guru besar dan bergelar profesor, para saksi ahli tersebut adalah orang-orang yang memiliki kesibukan yang sangat padat. Dari itulah, kita mesti menyesuaikan jadwal mereka saat kita akan meminta keterangan guna melengkapi berkas perkaranya,” ungkapnya.

Masih dikatakan Tulus, jika saksi ahli bukan merupakan salah satu faktor yang membuat lama menangani kasus dugaan ini. Karena selain saksi ahli, ada juga faktor lainnya seperti, laboraturium yang digunakan untuk mengetahui hasil barang bukti hanya ada di ITB.

“Di Sumsel saja belum memiliki laboratorium itu, karena sebelumnya kami sudah koordinasi dengan Unsri tapi Unsri tidak ada. Jadi, laboratorium untuk memeriksa barang bukti kasus kebakaran lahan dan hutan kini baru ada baru di ITB, itu sebabnya penanganan kasusnya sedikit lama,” ujarnya.

Baca Juga :   Kuasai 16 Kabupaten/Kota, Prabowo-Sandi Hanya Kalah di Banyuasin

Meskipun begitu, ditegaskan Tulus, pihaknya tetap berusaha untuk mengusut kasus pembakaran hutan dan lahan yang berada di wilayah hukum Sumsel.

Sebelumnya Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol R Djarod Padakova mengungkapkan, dalam kasus dugaan kebakaran lahan dan hutan ini ada 15 perusahaan perkebunan di Sumsel, yang sedang diperiksa oleh Polda Sumsel dan jajaran. Dari jumlah tersebut lima perusahaan diperiksa Polda Sumsel, tiga diantaranya yakni; PT IA, PT MBI dan PT H merupakan perusahaan milik negara asing.

“Sementara dalam kasus dugaan ini baru berkas tiga tersangka dari PT HT yang telah dilimpahkan ke kejaksaan. Untuk berkas perkara lainnya masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan oleh penyidik,” tutupnya. (ded)





Publisher : Apriandi

Lihat Juga

M Nasir Caleg DPRD Sumsel Silaturahmi dengan Ibu-ibu Pengajian di Galang Tinggi

MUHAMMAD Nasir SSi, Caleg DPRD Provinsi Sumsel Periode 2024-2029 Nomor Urut 4 dari Partai Golkar …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

error: Content is protected !!