
Sekayu, KoranSN
Pihak kepolisian Polsek Sekayu menangkap Kowi Yanto (57), penjualjudi toto gelap (Togel) di Dusun IV Desa Bailangu Timur Kecamatan Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).
Selain menangkap tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti antara lain; handphone, rak warna biru, buku rekapan Togel dan uang tunai sebesar Rp. 475 ribu.
Kasubag Humas Polres Musi Banyuasin, Ipda Nazarudin SE MSi mengatakan, penangkapan tersangka dilakukan Unit Reskrim Polsek Sekayu berkat laporan dari masyarakat yang sudah resah dengan keberadaan judi Togel.
“Menindaklanjuti laporan tersebut kemudian polisi langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya dilakukan penangkapan tersangka Kowi Yanto,” katanya.
Lanjutnya, kini tersangka dan barang bukti telah diamankan guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.
“Dalam kasus ini tersangka dikenakan Pasal 303 KUHP,” tutupnya. (tri)

