Penjual Senjata Api Diterjang Timah Panas

DIAMANKAN- Rebo (duduk dilantai), pemilik senjata api rakitan, saat diamankan di Polda Sumsel.
Palembang, SN
Rebo (43), tersangka penjual senjata api rakitan (senpira) jenis revolver dengan 5 amunisi kliber 9 mm, (21/5) pukul 01.00 WIB, dibekuk Tim Khusus (Timsus) Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel.
Anggota kepolisian yang dipimpin, Kompol Zainury dan Kompol Antoni Adhi terpaksa menghadiahkan timah panas di kaki kiri tersangka, lantaran saat dilakukan penangkapan tersangka berusaha melawan dan hendak melarikan diri.
Tersangka yang tercatat sebagai warga Jalan Pipa Putih Kelurahan 15 Ulu Kecamatan SU II ini, ditangkap di Jalan H Gubernur Bastari Jakabaring Palembang. Didapati barang bukti, tersangkapun langsung digiring ke Mapolda Sumsel untuk dilakukan pemeriksaan lebihlanjut.
Saat diamankan Rebo mengatakan, senpira yang diamankan polisi bukanlah miliknya melainkan milik ‘IW’ (DPO) yang hendak dijualnya bersama rekannya ‘DK’ (DPO), seharga Rp 2,5 juta kepada pembelinya ‘AM’ (DPO).
“Awalnya ‘AM’ menelpon saya minta dicarikan senjata api. Kemudian, saya menemui ‘DK’ (DPO) tetangga saya. Ternyata ‘DK’ kenal dengan ‘IW’ yang hendak menjual senjata api. Setelah saya, ‘DK’ dan ‘IW’ bertemu, kami sepakat menjualkan senjata api itu seharga Rp 2 juta. Rencananya kami hendak menjual ke ‘AM’ seharga Rp 2,5 juta, karena Rp 500 ribu untuk keuntungan saya dan ‘DK’. Belumlah sempat terjual, saya keburu ditangkap polisi,” katan bapak lima anak ini.
Saat disinggung apakah ia pernah terlibat aksi kejahatan. Dikatakan Rebo, jika ia tidak pernah melakukan kejahatan apalagi aksi begal sepeda motor.
“Memang, belum lama ini saya pernah diminta tolong oleh teman untuk menjualkan sepeda motor Honda Revo, karena saya tahu sepeda motor itu hasil begal, saya takut dan tidak mau,” ungkapnya.
Kasubdit III Ditreskrimum Polda Sumsel Kompol Irsan Sinuaji mengungkapkan, tersangka ditangkap oleh timsus saat anggota sedang melakukan patroli. Dari tangan tersangka diamankan satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver dengan 5 amunisinya.
“Karena tersangka melakukan perlawanan dan mencoba kabur sehingga anggota melakukan tindakan tegas, dengan melumpuhkan tersangka dengan menembak di bagian kaki kirinya,” tegasnya.
Masih dikatakannya, hasil dari pemeriksaan diduga tersangka merupakan salah satu dari kelompok begal sepeda motor Honda Revo yang terjadi, di kawasan Tegal Binangun Kecamatan SU II Palembang.
“Untuk kasus begal ini masih kita dalami. Bahkan kita telah mengantongi dua rekannya yang merupakan kelompok begal sepeda motor berisial, ‘ED’ dan ‘BD’. Anggota di lapangan kini masih meburu keduanya. Sedangkan untuk kepemilikan senjata api rakitan, tersangka Rebo kita jerat dengan Undang Undang Darurat,” pungkasnya. (ded)

Publisher : Ferdin Ferdin

Pewarta Harian Suara Nusantara, www.koransn.com, Mingguan Suara Negeriku.

Lihat Juga

Jaksa Hentikan Penuntutan Tersangka Penganiayaan Karena Salah Paham Antara Bibi dan Keponakan

Palembang, KoranSN  Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH, Kamis …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

error: Content is protected !!