Penumpang KA Jarak Jauh Belum Divaksin Booster Wajib Tes PCR

Anggota komunitas Pecinta Kereta Api Lingkup Madiun membersihkan lokomotif sebelum dihias dengan nuansa merah putih di Depo Lokomotif Madiun, Jawa Timur, Minggu (14/8/2022). (Antara/andi)

Jakarta, KoranSN

PT Kereta Api Indonesia (Persero) mengungkapkan bahwa penumpang Kereta Api Jarak Jauh dengan usia 18 tahun ke atas yang belum mendapatkan vaksinasi ketiga (booster) wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3×24 jam pada saat boarding, mulai keberangkatan 15 Agustus 2022.

VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 80 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 11 Agustus 2022.

Baca Juga :   Amazfit GT 3 Series, Smartwatch Canggih nan Fashionable

“KAI mendukung seluruh kebijakan pemerintah untuk perjalanan kereta api di masa pandemi COVID-19. Kebijakan ini diharapkan dapat menekan kembali penyebaran COVID-19 di masyarakat,” kata Joni dalam keterangannya di Jakarta, Senin (15/8/2022). HALAMAN SELANJUTNYA>>





Publisher : Apriandi

Lihat Juga

Kemenko Marves: Jangan Sampai Destinasi Baru Justru Ditemukan WNA

Jakarta, KoranSN Deputi Bidang Koordinasi Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Kemenko …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

error: Content is protected !!