
Palembang, SN
Setelah disandera (gijzeling) di sel tahanan Rutan Pakjo Kelas IA Palembang selama 4 bulan. ‘DJ’ (60), seorang pengusaha yang memiliki perusahaan yang bergerak di sektor konstruksi di Kota Palembang, Selasa (9/6) melunasi tunggakan pajak perusahaannya ke nagara senilai Rp 1,9 miliar.
Dengan telah dilunasi tunggakan pajak tersebut, kemarin ‘DJ’ resmi dibebaskan dari dalam rutan dan menghirup udara bebas.
Dengan langkah cepat dan dikawal penyidik Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumsel Babel, ‘DJ’ melangkah ke luar dari pintu utama Rutan Kelas I A Pakjo Palembang.
‘DJ’ enggan berkomentar banyak saat wartawan meminta tanggapan terkait kebebasannya setelah empat bulan lamanya disandera di dalam sel tahanan.
Dengan menyandang tas hitam serta plastik besar ditangannya, ‘DJ’ hanya melontarkan beberapa kata kepada wartawan. “Terkait hal ini, ya biasa saja,” ucapnya singkat sembari menuju mobil yang dikendarainya meningkalkan Rutan Pakjo Palembang.
Sementara, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumsel Babel Samon Jaya mengatakan, setelah disandera sejak pertengahan bulan Februari 2015 lalu ‘DJ’ akhirnya, melunasi tunggakan pajak perusahaannya.
Bukan hanya tunggakan pajak senilai Rp 1,9 miliar, ‘DJ’ juga telah membayarkan biaya sarana yang digunakannya selama empat bulan lamanya ia mendekam di dalam rutan yakni, sebesar Rp 22,8 juta.
“Penyanderaan penunggak pajak ini kan bukan narapidana yang biaya makannya di tanggung negara. Untuk itulah, ‘DJ’ wajib membayar uang makan, minum, kasur, serta perlengkapan lainnya yang telah digunakannya selama berada di sel tahanan. Dan itu, sudah dilunasinya,” katanya.
Masih dikatakan Samon, ‘DJ’ menunggak pajak dengan menggunakan modus membuat laporan omset dari perusahaan dan nilai transaksi tidak sesuai dengan sebenarnya. Hasil dari penyelidikan penyidik DJP Sumsel Babel, diketahui ‘DJ’ memiliki tunggakan pajak senilai Rp 1,9 miliar.
“Pajak itu tidak dibayarkan ‘DJ’ selama dua tahun lamanya. Setelah kita sandera, akhirnya ‘DJ’ melunasi tunggakan pajaknya ke nagara. Ini merupakan keberhasilan kita, tapi bagi saya meskipun ‘DJ’ harus terlebih dahulu ditahan baru ia membayarkan pajak ke negara, dia (DJ) adalah pahlawan,” tegasnya.
Diungkapkannya, untuk di Sumsel memang baru ‘DJ’ seorang diri yang telah dilakukan penyanderaan di rutan oleh DJP Sumsel Bebal. Bahkan kedepan, akan ada pengusaha yang kini memiliki tunggakan pajak yang juga akan disandera di rutan.
“Ya masih banyak di luar sana para pengusaha yang menunggak pajak. Dari itulah, saya berharap kejadian ini dapat menjadi contoh dan pembelajaran bagi pengusaha serta masyarakat agar mereka dapat patuh membayarkan pajaknya ke nagara,” tutup Samon.
Kepala Rutan Klas I Palembang Yulius Sahruzah menambahkan, selama berada di dalam sel tahanan ‘DJ’ diberlakukan sama seperti narapidana lainnya. Hanya saja, blok untuk penunggak pajak memang berbeda dengan tahanan pidana lainnya.
“Di rutan ini kita menyediakan dua sel tahanan yang kapasitasnya dua orang untuk satu kamarnya. Selama di dalam rutan, ‘DJ’ berakifitas sama dengan tahanan lainnya. Sedangkan terkait biaya sarana yang digunakan ‘DJ’ selama di dalam tahanan, semuanya di tanggung oleh DJP Sumsel Babel. Namun setelah bebas, ‘DJ’ membayarkan uang tersebut ke DPJ Sumsel Babel,” pungkasnya. (ded)


