
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang Nauli Rahim Siregar, menegaskan, hingga saat ini Kejari Palembang masih menunggu hasil audit kerugian negara dari BPK RI Perwakilan Sumsel untuk mengusut kasus dugaan korupsi DAK (Dana Alokasi Khusus) Tahun 2013 di Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Palembang.
Menurut Nauli beberapa waktu yang lalu, penanganan kasus dugaan ini naik ke tingkat penyidikan dari proses penyelidikan sejak bulan November 2014 lalu. Sejak saat itulah, Kejari Palembang meminta BPK melakukan audit untuk menghitung kerugian negaranya.
Bahkan semua persyaratan berupa berkas dokumen yang diminta auditor BPK sebagai syarat untuk melakukan audit telah diserahkan Kejari ke BPK. Namun hasilnya, hingga kemarin Kejari Palembang belum juga menerima hasil audit kerugian negaranya.
“Sampai saat ini sudah 6 bulan lamanya tapi hasil audit kerugian negaranya juga masih belum kelar, padahal semua berkas yang diminta BPK sudah kita serahkan semuanya,” katanya.
Masih dikatakan Nauli, dalam mengusut kasus dugaan korupsi yang terjadi hasil audit yang menunjukan terjadinya kerugian negara merupakan bukti kuat dan juga sebagai saksi ahli saat jaksa penyidik menyusun berkas perkaranya.
“Belum lama ini, kita telah melakukan audiensi dengan BPK untuk mempertanyakannya. Namun hingga hari ini (kemarin) hasil audit kerugian negara dalam kasus dugaan ini juga belum keluar,” tegasnya.
Disinggung tersangka dalam kasus dugaan ini. Dikatakan Nauli, dari hasil penyelidikan untuk tersangka baru dua orang yang telah ditetapkan Kejari Palembang. Keduanya berisial HS dan RP yng tak lain PNS di Disdik Kota Palembang. “Untuk tersangka lain belum ada, sejauh ini baru ada dua tersangka,” pungkasnya.
Untuk diketahui, dalam mengungkap kasus dugaan ini sudah 70 Kepala Sekolah mulai dari tingkat Sekolah Dasar (SD) hingga SMA di kota Palembang telah diambil keterangannya sebagai saksi.
Bahkan jaksa penyidik Kejari Palembang juga telah memeriksa Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Kadisdikpora) Palembang Ahmad Zulinto sebagai saksi.
Sebelumnya Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kota Palembang Ahmad Zulinto, saat diwawancarai usai acara pemusnahan barang bukti di Mapolda Sumsel belum lama ini enggan berkomentar ketika disinggung terkait kasus dugaan korupsi DAK yang terjadi di Dinas Pendidikan Kota Palembang. “Kalau untuk itu saya tidak komentar, itu wewenang Kejari,” ucapnya singkat. (ded)


