Penyelidikan Pemalsuan Tanda Tangan Paripurna Terus Berlanjut





Ahmad_Novan, DPRD Kota Palembang
Palembang, SN
Kasubdit Kemanan Negara AKBP Sutriyo, Senin (25/5) menegaskan, hingga kini penyelidikan kasus dugaan pemalsuan tanda tangan yang diduga terjadi dalam rapat paripurna DPRD Kota Palembang, masih terus diusut. Bahkan hingga kini lima orang saksi telah diambil keterangannya oleh penyidik.

“Masih proses penyelidikan, belum naik ke penyidikan. Untuk itu kita masih memeriksa saksi-saksi untuk mendapatkan barang buktinya. Dari lima saksi yang telah diriksa, diantaranya memang merupakan anggota DPRD Kota Palembang,” tandasnya.

Sebelumnya Sutriyo telah mengungkapkan, penyelidikan  dilakukan menindaklanjuti laporan dari Ahmad Novan, selaku Ketua DPRD Kota Palembang saat itu (periode 2009 -2014) dengan Nomor: LPB 138/III/2015 tentang dugaan pidana pemasluan tanda tangan.

Menurut Sutriyo, dari keterangan para saksi yang telah diambil, diduga saat rapat paripurna dilaksanakan tidak terjadwal sehingga ada oknum yang diduga memalsukan tanda tangan kehadiran anggota dewan, yang tidak hadir dalam rapat tersebut.

Baca Juga :   Jalan H Azhari Kalidoni Palembang Rusak Parah Seperti Kubangan

Ia melanjutkan, selain itu jumlah quarum yang hadir dalam rapat juga diduga tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.  “Jadi yang dilaporkan dan yang kita selidiki yakni, pemalsuan tanda tangan kehadirannya. Kini penyidik masih mengambil keterangan dari saksi-saksi,” tandasnya.

Sebelumnya Ahmad Novan mantan Ketua DPRD Kota Palembang saat dikoonfirmasi Suara Nusantara telah mengungkapkan, laporan tersebut dibuatnya bersama 22 anggota DPRD Kota Palembang lainnya, saat ia masih menjabat ketua DPRD Kota Palembang.

“Karena saat itu saya ketua DPRD jadi saya yang paling depan melaporkannya. Namun bukan saya sendiri, karena dalam laporan itu ada 22 anggota dewan yang juga sepakat membuat laporan ke Polda,” ungkapnya.

Ia menerangkan, laporan tersebut dibuatnya bukanlah untuk menyalahkan siapa-siapa. Namun ia berharap, agar kedepan dugaan pemalsuan tanda tangan dalam rapat paripurna tidak terulang kembali.

Saat disinggung agenda apa dalam rapat paripurna yang dilakukan ketika itu? Dikatakan Ahmad Novan jika ia tidak mengetahui persis agendanya.

Baca Juga :   Kejati Sumsel Cari Alat Bukti Dugaan Korupsi Dana Hibah Masjid Sriwijaya

Sebab, rapat paripurna tersebut tidak sesuai dengan mekanisme yang berlaku dan tidak terjawdalkan apa yang akan dibahas dalam paripurna.

“Jadi saya dan beberapa anggota DPRD lainya tidak menghadirinya. Dari informasi yang saya dapat katanya, saat itu ada massa aksi melakukan demo hingga dilakukan paripurna untuk membahas terkait permasalahan Romi Herton dan Harnojoyo ke Mendagri. Anehnya, saya dan beberapa anggota DPRD yang tidak hadir namun tanda tangan kehadiran kami ada. Bahkan daftar tanda tangan itu sampai ke Jakarta,” pungkasnya. (ded)



Publisher : Ferdin Ferdin

Pewarta Harian Suara Nusantara, www.koransn.com, Mingguan Suara Negeriku.

Lihat Juga

Dr Sri Sulastri: Usut Tuntas Dugaan Korupsi KONI Sumsel!

Palembang, KoranSN Pengamat Hukum Sumsel, Dr Hj Sri Sulastri SH MHum, Selasa (21/3/2023) mengatakan, penyidikan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

error: Content is protected !!