Penyelundupan 9,8 Kg Sabu dari Palembang ke Palu Digagalkan

Kapolda Sumsel Irjen Pol Zulkarnain Adinegara menunjukkan barang bukti Narkoba saat menggelar ungkap kasus di Mapolda Sumsel. (Foto-Dedy/KoranSN)

Palembang, KoranSN

Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel berhasil menggagalkan penyelundupan Narkoba jenis sabu seberat 9,8 Kg dari Kota Palembang tujuan Palu Sulawesi Tenggara.

Dari pengungkapan kasus tersebut sebanyak delapan tersangka ditangkap di lokasi berbeda, yang terdiri dari; tujuh tersangka ditangkap di Palembang dan OKI dengan total barang bukti sembilan bungkusan lakban berisi
sabu seberat 5,8 Kg.

Sementara satu tersangka ditangkap di Kendari Sulawesi Selatan dengan barang bukti, delapan bungkusan lakban berisi sabu seberat 4 Kg.

Adapun para tersangka yang ditangkap tersebut yakni, Nova Nuryana (25), Asep Erik Mulyana (30), Diki Purnama (21) yang ketiganya warga Kampung Cisarua Desa Neglasari Kecamatan Cisompet Garut Jawa Barat.

Kemudian, Eka Chandra Hidayatullah (23) warga Desa Cibeber Kecamatan Cikalong Jawa Barat, Dedek Enjang (28) warga Komplek Gading Tutuka Residen Blok M 9 Cangkuang Bandung Jawa Barat, Riski (28) warga Jalan Dago No 16 Kota Bandung Jawa Barat dan Ribut Haryanto (49), warga Jalan Cikaso No 338 Kota Bandung Jawa Barat. Tujuh tersangka ini diamankan di Palembang dan OKI oleh petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel.

Sementara satu pelaku lainnya, yakni Darman Alias Away (30), warga Cisompet Garut Jawa Barat ditangkap di Kendari oleh pihak kepolisian Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tenggara.

Penangkapan tersangka Darman setelah Polda Sumsel berkoordinasi dengan Polda Sulawesi Tenggara terkait hasil pemeriksaan tujuh tersangka, yang ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel.

Kapolda Sumsel Irjen Pol Zulkarnain Adinegara, Jumat (22/2/2019) mengatakan, tertangkapnya para tersangka berawal dari penangkapan Eka Chandra Hidayatullah oleh petugas bandara yang saat itu tersangka kedapatan membawa satu bungkus paket sabu hendak berangkat ke Sulawesi Tenggara.

Setelah itu, pihak bandara melapor ke Polda Sumsel hingga petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel langsung mengamankan tersangka dan dilakukan pengembangan.

“Dari pengembangan tersangka Eka ini, polisi berhasil menangkap tersangka Nova Nuryana, Diki Purnama, Dedek Enjang dan Asep Erik Mulyana di Stasiun Kerta Api Kertapati, dimana saat itu keempat tersangka akan berangkat ke Lampung. Dari penangkapan empat tersangka ini, diamankan lima paket bungkusan lakban berisi sabu. Bahkan dari pemeriksaan keempat tersangka, polisi kembali mendapatkan barang bukti tiga paket sabu yang juga dibungkus lakban di toilet bandara,” ujar Kapolda saat menggelar ungkap kasus di Mapolda Sumsel.

Baca Juga :   Aswari-Irwansyah Janji Tak Ada Black Campaign

Masih dikatakan Kapolda, berdasarkan pengembangan yang dilakukan, pihaknya juga berhasil menangkap dua pelaku lainnya yakni; tersangka Riski dan Ribut Haryanto. Kedua tersangka ini ditangkap di kawasan OKI saat menumpangi mobil rental hendak menuju Lampung.

Para tersangka saat digiring pihak kepolisian.

“Dari rangkaian penangkapan tersebut terdapat 7 tersangka dengan barang bukti 5,8 Kg sabu. Lalu dari hasil pemeriksaan para tersangka tersebut, satu tersangka yakni Darman Alias Away ditangkap di Kendari oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tenggara. Penangkapan Darman dilakukan setelah kami berkoordinasi dengan Polda Sulawesi Tenggara,” ungkap Kapolda.

Lanjut Kapolda, untuk tujuh tersangka yang diringkus dalam kasus ini diproses hukum oleh Polda Sumsel.

“Sedangkan untuk tersangka Darman yang ditangkap di Kendari diproses di Polda Sulawesi Tenggara. Hal itu karena, tersangka Darman ditangkap di sana (Kendari),” jelasnya.

Lebih jauh dikatakan Kapolda, para tersangka merupakan jaringan pengedar Narkoba dari Jawa Barat. Dimana dalam menyelundupkan Narkoba, para tersangka menggunakan modus menyimpan sabu yang dibungkus lakban di selangkangan mereka.

“Jadi setiap tersangka ini menyimpan paket sabu di selangkangan, yang kemudian mereka mengunakan celana pendek yang ketat,” papar Kapolda.

Selain itu kata Kapolda, dalam menjalankan aksinya para tersangka menggunakan KTP palsu untuk memesan tiket hingga menyewa kamar hotel.

“Ini sudah jaringan, bahkan dari pemeriksaan diketahui jika sabu yang mereka bawa berasal dari China yang masuk ke Palembang. Setelah tiba atau transit di Kota Palembang, barulah sabu tersebut diambil tersangka untuk dibawa ke Palu Sulawesi Tenggara,” terang Kapolda.

Ditegaskan Kapolda, tujuh tersangka yang ditangkap di Palembang dan OKI beserta barang bukti kini telah diamankan di Polda Sumsel untuk dilakukan pengembangan.

“Dalam kasus ini para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009, Subsider Pasal 112 ayat (2) Jo 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 yang ancaman hukumannya pidana mati,” tandas Kapolda.

Baca Juga :   Alat Bukti Jadi Penentu Tersangka Baru Dugaan Korupsi Masjid Sriwijaya

Sementara tersangka Nova Nuryana mengungkapkan, jika dirinya merupakan pimpinan sekaligus koordinator tersangka lainnya. Dalam kasus penyelundupan Narkoba tersebut, dirinya dan tersangka lainnya hanya berperan membawa paket sabu dari Palembang ke Palu Sulawesi Tenggara atas perintah seorang bandar bernama Tiok (DPO).

“Jumlah kami delapan orang, kalau saya diupah Tiok Rp 20 juta sedangkan teman saya lainnya di upah Rp 8 juta perorang. Sebelum tertangkap, awalnya kami berangkat dari Bandung ke Palembang tidak membawa sabu. Setiba di Palembang, kami menginap di salah satu hotel di Jalan Sudirman,” terangnya.

Menurutnya, saat berada di hotel lalu Tiok menelpon dan memerintahkannya untuk mengambil semua paket sabu seberat 9,8 Kg yang tergeletak di kawasan salah satu hotel di Jalan Radial Palembang.

“Kemudian saya seorang diri naik mobil rental menuju hotel itu. Di sana saya mengambil bungkusan berisi sabu yang tergeletak. Setelah itu saya kembali lagi ke hotel tempat kami menginap.

Lalu sebagian sabu, yakni 4 Kg sabu dibawa lebih dulu oleh Darman ke Sulawesi Tenggara, sedangkan sisanya 5,8 Kg sabu kami bertujuh yang membawanya. Namun saat di bandara, Eka tertangkap hingga kami berpencar dan akhirnya kami semua ditangkap di lokasi berbeda,” ungkapnya.

Diakuinya, jika dirinya dan tersangka lainnya sudah 13 kali menyelundupkan sabu milik pelaku Tiok tersebut.

“Dari 13 kali penyelundupan sabu itu, hanya 5 kali yang sabu nya diambil di Palembang, sisanya kami mengambil di Lampung dan Padang. Sedangkan untuk 13 kali membawa sabu tersebut tujuannya berbeda-beda yakni ada yang membawa ke Palu, Bali dan Surabaya,” jelasnya.

Lanjut tersangka, untuk pengambilan sabu di Palembang dirinya tidak tahu siapa orang yang meletakan paket sabu tersebut di kawasan hotel.

“Saya kan ditelpon Tiok kemudian disuruhnya ambil bungkusan di lokasi itu, saat saya datangi tidak ada orangnya, hanya bungkusan saja. Saya kenal Tiok dikenakan oleh teman melalui handphone, dari itu saya tidak pernah bertemu dengan Tiok. Sebab selama ini kami hanya komunikasi melalui handphone saja. Namun kata dia (Tiok), dia tinggal di Asutralia. Tapi saya tidak tahu apakah itu benar. Karena KTP palsu yang kami gunakan untuk menyewa hotel, dibuatkan oleh Tiok, dimana KTP itu dikirimkannya kepada saya menggunakan jasa pengiriman,” tutupnya. (ded)





Publisher : Apriandi

Lihat Juga

Kemenkumham Sumsel Usulkan 32 Narapidana Terima Remisi Khusus Hari Raya Waisak 2023

Palembang, KoranSN Dalam rangka memperingati Hari Raya Waisak Tahun 2023, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

error: Content is protected !!