Penyewa dan Pemilik Tolak Revitalisasi Rusun





rumah-susun
Palembang, SN

Rencana Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang untuk melakukan revitalisasi Rumah Susun (Rusun) di 23-24 Ilir, ditolak oleh sebagian penyewa dan juga pemilik rusun. Pasalnya penyewa dan pemilik tidak setuju revitalisasi rusun karena terancam kehilangan tempat tinggal.

Adji (35) pemilik salah satu rumah di Rusun mengatakan menolak rencana pemerintah tersebut. Pasalnya ganti rugi yang diberikan tidak sesuai. “Kami menolak, ganti ruginyo idak sesuai nak pindah kemano kami,” kata warga blok 25 ini.

Dirinya menjelaskan, pemerintah memang telah melakukan sosialisasi, namun dari sosialisasi tersebut uang ganti rugi tidak sesuai harapan. Saat ditanya berapa besaran uang ganti rugi, dirinya enggan menyebutkan uang ganti rugi tersebut.

“Pokoknyo kami idak setuju kalu kami nak dipindahke, mano ganti ruginyo kecik,” tegasnya.

Hal senada juga dikatakan, salah satu penyewa di rusun yang namanya enggan.

Ia mengatakan, pihaknya merasa terancam kehilangan tempat tinggal, pasalnya sampai saat ini pemerintah hanya melakukan sosialisasi kepada pemilik saja sedangkan sosialisasi kepada para penyewa yang terkena dampak penggusuran belum pernah dilakukan.

“Kami mendapatkan informasi saat pembangunan nanti semua penyewa akan digusur, lalu kami akan kemana? sedangkan pemerintah belum memberikan solusi dan mereka hanya bersosialisasi kepada pemilik saja bukan kepada para penyewa. Karena itu, kami bersama penyewa lainnya akan melakukan aksi protes ini. Lihat saja nanti,” ancamnya didampingi puluhan warga 23 Ilir.

Baca Juga :   Wawako Tinjau Kondisi Pasar Induk dan Ritel Jakabaring

Menurutnya, pembangunan rusun yang dana dari pemerintah untuk masyarakat kurang mampu itu tidak tepat sasaran. Sebab, tidak diberikan untuk rakyat yang kurang mampu melainkan kepada pemilik rusun, padahal umumnya para pemilik sudah kaya karena memiliki belasan kamar.

“Jadi yang menikmati perbaikan dan fasilitas ini adalah pemilik. Jikapun sudah diperbaiki, kami akan sewa lagi sudah pasti naik biaya sewanya,” terangnya.

Selain itu, lanjutnya, pemilik rusun menyewakan kamar rusun dengan harga yang cukup mahal, bahkan ada yang mencapai Rp7 juta hingga Rp8 juta per tahun. Nantinya, setelah dilakukan perbaikan, pemilik tidak hanya untung dari sisi perbaikan fisik bangunan, namun juga uang sewa selama proses pembangunan berlangsung.

“Selama ini yang membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) kami juga para penyewa. Karena itu, kami meminta pemerintah untuk turun langsung dan mengumpulkan para penyewa agar membicarakan hal ini,” ujarnya.

Sementara itu, saat dikonfirmasi Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Palembang, Sapri Nungcik mengatakan, untuk urusan penyewa itu pemiliklah yang menentukan, karena uang ganti rugi diberikan kepada pemilik rusun dengan jumlah sesuai dengan type kamar.

Baca Juga :   Kaget Jalan Ditutup, Pengendara Putar Balik (Berita Foto)

“Untuk urusan penyewaan ini itu urusan pemilik, dan kami tidak bisa memaksanya. Namun kami berharap nantinya ada keterbukaan antara pemilik dan juga penyewa setelah rusun ini dilakukan revitalisasi,” harapnya.

Selain itu, menurutnya uang ganti rugi yang diberikan pemilik sudah sesuai. “Uang ganti rugi ini sudah sesuai dengan type rumah yang dimilikinya saat ini, ditambah lagi jika revitalisasi sudah selesai pemilik masih dapat menikmati rumah tersebut

Terkait kemungkinan adanya monopoli yang dilakukan pemilik setelah dilakukan revitalisasi, dirinya juga berharap hal tersebut tidak terjadi. “Ya, yang mengatur uang sewa ini adalah pemilik, namun kami berharap hal seperti ini tidak terjadi, karena akan memberatkan para penyewa,” ujarnya.

Untuk diketahui, total kamar yang dihuni saat ini sebanyak 3.584. Setelah dilakukan revitalisasi nantinya akan menjadi 9.049 kamar. (wik)







Publisher : Ferdin Ferdin

Pewarta Harian Suara Nusantara, www.koransn.com, Mingguan Suara Negeriku.

Lihat Juga

Perkuat Peran Pembentukan Produk Hukum Daerah, Kakanwil Ilham Djaya Sambangi Dirjen Peraturan Perundang-undangan

Palembang, KoranSN Dalam rangka memperkuat peran Kanwil Kemenkumham Sumsel dalam fasilitasi pembentukan produk hukum daerah, …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

error: Content is protected !!