
Palembang, SN
Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Imran Amir kemarin mengatakan, penyidik telah melengkapi dokumen dan persyaratan untuk menghitung kerugian negara dalam kasus dugaan kucuran kredit Bank Sumsel Babel dan BNI kepada PT Campang Tiga, yang diminta BPK RI Perwakilan Sumsel dan BPKP Sumsel.
Menurutnya, dokumen dan persyaratan tersebut telah lama diserahkan penyidik ke auditor. Namun kenyataannya, hingga hari ini (kemarin) hasil audit dalam kasus dugaan ini juga belum dikeluarkan
BPK maupun BPKP.
“Audit dilakukan karena dalam kasus dugaan kucuran kredit ini diduga mengarah ke tindak pidana korupsi. Dimana untuk Bank Sumsel Babel audit dilakukan oleh BPK, sedangkan untuk di BNI auditnya dilakukan BPKP,” kata Imran, Minggu (14/6).
Sementara disinggung terkait rencana Kapolda Sumsel Irjen Pol Prof Iza Fadri yang akan melimpahkan kasus dugaan PT Campang Tiga ke Mabes Polri.
Dikatakan Imran, jika memang akan dilimpahkan itu tidak masalah. Namun, yang terpenting apapun hasil auditnya pihak dari BPK RI Perwakilan Sumsel dan BPKP Sumsel harus melaporkan atau menyampaikannya ke Polda Sumsel.
“Misalnya, BPK dan BPKP menyatakan tidak ada kerugian negaranya. Maka dua lembaga audit negara ini mesti mengirimkan surat ke Polda Sumsel. Karena, apapun hasilnya dua lembaga audit ini nantinya harus mempertangungjawabkannya secara hukum. Apalagi, kasus dugaan kucuran kredit PT Campang Tiga inikan ditindaklanjuti Polda Sumsel berdasarkan laporan dari Bank Indonesia,” ujarnya.
Begitupun sebaliknya, lanjut Imran, apabila hasil audit menunjukan terjadi kerugian negara, BPK dan BPKP mesti dengan segera menyampaikannya ke Polda Sumsel.
“Karena setelah ada kerugian negaranya penyidik akan menetapkan tersangka dan menyerahkan berkas perkaranya ke jaksa,” ungkapnya.
Lebih jauh Imran menjelaskan, hingga kini Polda Sumsel juga masih menunggu hasil audit kerugian negara dari BPK RI Perwakilan Sumsel, untuk kasus dugaan korupsi pajak kendaraan roda dua dan roda empat tahun 2012 di Samsat Palembang, dan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Tempat Pemakaman Umum (TPU) di Baturaja Timur OKU Tahun 2012.
“Hasil audit sangatlah penting untuk mengungkap kasus dugaan korupsi. Bagaimana berkas perkaranya mau maju ke jaksa apabila hasil auditnya belum keluar-keluar,” kata Imran.
Diungkapkan Imran, seperti penanganan kasus dugaan korupsi Samsat Palembang, penyidik kini telah menyelesaikan pemeriksaan wajib pajak seperti yang diminta oleh BPK RI Perwakilan Sumsel. Tapi, hingga saat ini hasil audit kerugian negaranya belum juga keluar.
“Belum lagi audit kasus dugaan korupsi pengadaan lahan TPU Baturaja Timur OKU, sudah lama juga belum keluar. Padahal, penyidik sudah melengkapi permintaan yang diminta oleh auditor BPK,” pungkasnya. (ded)


