

Palembang, KoranSN
Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH, Minggu (1/10/2023) menegaskan, penyidikan dugaan korupsi akuisisi saham PT Satria Bahana Sarana (SBS) oleh PT Bukit Asam Tbk (PTBA) melalui anak perusahaan PT Bukit Multi Investama (BMI) terus berlanjut di Kejati Sumsel.
Menurutnya, dalam penyidikan tersebut tentunya Tim Jaksa Penyidik Kejati Sumsel melakukan serangkaian kegiatan penyidikan.
“Dimana dalam kegiatan penyidikan ini Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel sedang memperkuat alat bukti yang telah ditemukan,” tegasnya.
Masih dikatakannya, pendalaman alat bukti juga dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik.
“Dari itulah proses penyidikannya terus berjalan di Kejati Sumsel,” katanya.
Diungkapkannya, pada penyidikan perkara tersebut Tim Jaksa Penyidik Kejati Sumsel saat ini juga masih melengkapi berkas perkara lima tersangka yang telah ditetapkan.
Adapun lima tersangka yang telah ditetapkan Kejati Sumsel dalam perkara ini, yakni; Milawarma mantan Direktur Utama PTBA dan Nurtimah Tobing mantan Analis Bisnis Madya PTBA tahun 2012-2016 yang juga Wakil Ketua Tim Akuisisi Jasa Penambangan, yang keduanya telah ditahan di Rutan Pakjo dan Rutan Wanita di Jalan Merdeka Palembang pada Rabu malam (23/8/2023). HALAMAN SELANJUTNYA>>


