

Palembang, KoranSN
Penyidikan dugaan kasus korupsi akuisisi saham PT Satria Bahana Sarana (SBS) oleh PT Bukit Asam Tbk (PTBA) melalui anak perusahaan PT Bukit Multi Investama (BMI) terus berlanjut di Kejati Sumsel, bahkan ke depan para saksi segera dipanggil lagi guna dilakukan pemeriksaan.
Demikian ditegaskan Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel), N Rahmat R SH MH, Senin (18/9/2023).
“Jadi proses penyidikan dugaan kasus korupsi tersebut terus dilakukan, dan ke depan para saksi tetap diagendakan pemanggilan guna diperiksa dalam rangka melengkapi berkas perkara lima tersangka yang telah ditetapkan dalam perkara ini,” tegasnya.
Adapun lima tersangka yang telah ditetapkan tersebut, yakni; Milawarma mantan Direktur Utama PTBA dan Nurtimah Tobing mantan Analis Bisnis Madya PTBA tahun 2012-2016 yang juga Wakil Ketua Tim Akuisisi Jasa Penambangan, yang keduanya telah ditahan di Rutan Pakjo dan Rutan Wanita di Jalan Merdeka Palembang pada Rabu malam (23/8/2023).
Kemudian tersangka Tjahyono Imawan Direktur PT Tri Ihwa Samara selaku pemilik PT SBS sebelum diakuisisi PT PTBA yang ditahan di Rutan Pakjo Palembang pada Senin malam (10/7/2023). HALAMAN SELANJUTNYA>>


