

Palembang, KoranSN
Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH, Selasa (3/10/2023) menegaskan, proses penyidikan dugaan kasus korupsi akuisisi saham PT Satria Bahana Sarana (SBS) oleh PT Bukit Asam Tbk (PTBA) melalui anak perusahaan PT Bukit Multi Investama (BMI) terus berlanjut di Kejati Sumsel.
Menurutnya, meskipun berkas tiga tersangka dalam perkara tersebut saat ini sudah dilakukan tahap dua, namun untuk berkas dua tersangka lainnya masih dilakukan proses penyidikan.
“Dari itulah proses penyidikan dugaan kasus korupsi akuisisi saham PT SBS anak perusahaan PTBA ini terus berlanjut di Kejati Sumsel,” tegasnya.
Adapun berkas perkara tiga tersangka yang sudah dilakukan tahap dua, yakni dilimpahkan berkas perkara dari Tim Jaksa Penyidik ke Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel dengan tersangka Tjahyono Imawan (Direktur PT Tri Ihwa Samara selaku pemilik PT SBS sebelum diakuisisi PT PTBA), Anung Dri Prasetya (mantan Direktur Pengembangan Usaha PTBA), dan Saiful Islam (Ketua Tim Akuisisi Penambangan PT PTBA).
Sedangkan untuk dua tersangka yang hingga kini masih tahap penyidikan, yaitu Milawarma (mantan Direktur Utama PTBA) dan Nurtimah Tobing (mantan Analis Bisnis Madya PTBA tahun 2012-2016 yang juga Wakil Ketua Tim Akuisisi Jasa Penambangan PTBA). HALAMAN SELANJUTNYA>>


