Penyidikan Dugaan Korupsi KONI Sumsel 2021 Jalan, Kejati Tegaskan Tak Lama Lagi Akan Ada Penetapan Tersangka

Plt Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Adi Muliawan SH MH. (Foto-Dedy/KoranSN)

Palembang, KoranSN

Kejati Sumsel melalui Plt Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Adi Muliawan SH MH, Jumat (26/5/2023) menegaskan, penyidikan dugaan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) di KONI Sumsel tentang pencairan deposito dan uang hibah Pemda Provinsi Sumsel serta pengadaan barang bersumber APBD tahun anggaran 2021 terus berjalan di Kejati Sumsel.

Diungkapkannya, jika dalam penyidikan tersebut Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel sedang melakukan penguatan alat bukti.

Baca Juga :   Kejari Lubuklinggau Banding Terkait Vonis Pengedar Narkoba Jaringan Internasional dengan Barang Bukti 13 Kg Sabu dan Ribuan Butir Ekstasi

“Oleh karena itu, tidak lama lagi akan ada penetapan tersangka dalam penyidikan dugaan kasus korupsi KONI Sumsel tahun 2021, jadi kita tunggu saja. Sebab nanti Tim Jaksa Penyidik Kejati Sumsel akan menyimpulkan hasil penyidikannya untuk mengungkap siapa saja pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam perkara tersebut,” tegasnya.

Masih dikatakannya, pada proses penyidikan tentunya para saksi masih akan dilakukan pemeriksaan.

“Kalau hari ini belum ada agenda pemeriksaan saksi, tapi kedepan para saksi tetap dilakukan pemeriksaan karena perkara ini sudah penyidikan umum,” ungkapannya.

Baca Juga :   All New Terios Resmi Mengaspal

Dilanjutkannya, terkait pemeriksaan saksi ini sebelumnya sudah ada para saksi yang dilakukan pemeriksaan. HALAMAN SELANJUTNYA>>





Publisher : Apriandi

Lihat Juga

Dugaan Korupsi KONI Sumsel 2021, Sri Sulastri: Sentuh Atasannya Jangan Hanya Bawahan!

Palembang, KoranSN Pengamat Hukum Sumsel, Dr Hj Sri Sulastri SH MHum, Jumat (9/6/2023) mengatakan, dalam …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

error: Content is protected !!