
Diketahui dalam penyidikan perkara ini, pada Senin (18/9/2023) tiga saksi dari Dewan Pengurus PD Pasar Palembang Jaya diperiksa Kejati Sumsel. Adapun ketiga saksi tersebut, yakni MH Ketua Dewan Pengurus PD Pasar Palembang Jaya, FY selaku Anggota, dan AB selaku Pengurus.
Sedangkan sebelumnya sejumlah saksi sudah ada yang telah diperiksa oleh Kejati Sumsel, diantaranya; pada Rabu (13/9/2023) memeriksa saksi EC Anggota Panitia Pengadaan Badan Usaha Mitra Kerjasama Bangun Guna Serah Aset Pemerintah Provinsi Sumsel dan HP Kepala Bagian Keputusan Gubernur dan Keputusan Hukum Pemprov Sumsel.
Kemudian pada Senin (11/9/2023) empat saksi yang diperiksa, terdiri dari; AAF, WWW dan S yang ketiganya Panitia Lelang Bongkar Pasar Cinde serta saksi L Pimpinan Cabang PT Magna Beatum dan pada pada Kamis (31/8/2023), MTF Direktur Utama PT Magna Beatum, ANT Komisaris PT Magna Beatum dan RY Kepala Perwakilan PT Magna Beatum diperiksa Kejati Sumsel.
Lalu, mantan Kabid Pajak Bumi Bangunan (PBB) dan BPHTB (Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan) tahun 2017-2018 HA, dan PNS Verifikator BPHTB Bapenda Palembang DSY juga diperiksa Kejati pada Senin (28/8/2023).
Selanjutnya saksi EPE mantan Kasubdit BPHTB tahun 2017-2018 dan BSS Staf Dispenda Palembang 2015-2019 diperiksa Kejati Sumsel pada Kamis (24/8/2023).
Sedangkan saksi SR Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kota Palembang tahun 2017-2018 diperiksa pada Rabu (23/8/2023), dan pada Rabu (16/8/2023) ST Kepala Dinas Kebudayaan Kota Palembang tahun 2012-2018 juga diperiksa oleh Kejati Sumsel. HALAMAN SELANJUTNYA>>


