Perampok Bidan di Ogan Ilir Diringkus

Tampak tersangka Royhan (di kursi roda) dan juga tersangka penadah HP saat diamankan di Polda Sumsel. (foto-ferdinand/koransn.com)

Palembang, KoranSN

Pihak kepolisian Unit I Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, Minggu (17/3/2019) berhasil meringkus Royhan (29), warga Desa Simpang Pelabuhan Dalam Kecamatan Pemulutan Kabupaten Ogan Ilir yang merupakan tersangka perampokan bidan ‘YL’ di Ogan Ilir.

Selain menangkap tersangka Royhan, polisi juga membekuk tersangka Marzoni alias Adi (31), warga Dusun I Desa Muara Dua Kecamatan Pemulutan Kabupaten Ogan Ilir, yang merupakan penadah handphone hasil kejahatan pelaku Royhan.

Kapolda Sumsel, Irjen Pol Zulkarnain Adinegara mengatakan, terungkapnya kasus ini setelah polisi melakukan penyelidikan terkait laporan korban yang ketika itu melapor menjadi korban dugaan pemerkosaan dan juga perampokan.

“Dalam proses penyelidikan, awalnya kami menyelidikan terkait laporan korban yang melapor menjadi korban pemerkosaan. Namun dari hasil forensik secara ilmiah terkait laporan tersebut dan juga berdasarkan hasil visum, kami tidak mendapati sprema dan juga sidik jari di TKP. Sehingga secara ilmiah, dugaan pemerkosaan korban tidak dapat dibuktikan,” kata Kapolda saat menggelar ungkap kasus di Mapolda Sumsel.

Masih dikatakan Kapolda, dalam penyelidikan tersebut penyidik juga mendalami kasus perampokan yang dilakukan oleh pelaku. Hingga diketahui saat kejadian pelaku membawa kabur handphone (HP) dan uang korban senilai Rp 400 ribu.

“Sekitar satu bulan lebih anggota melakukan penyelidikan dan pendalaman hingga akhirnya terlacak IME HP milik korban yang dibawa kabur pelaku. Dari HP tersebutlah awalnya kami menangkap tersangka Marzoni alias Adi yang merupakan penadah HP. Dimana tersangka Adi ini mendapatkan HP milik korban dengan membelinya seharga Rp 50 ribu dari pelaku Royhan. Dari itulah dilakukan pengembangan, dan akhirnya pelaku Royhan berhasil ditangkap,” ungkapnya.

Baca Juga :   Geledah PTBA dan PT BMI di Jakarta, Kejati Sumsel Amankan 60 Dokumen Terkait Dugaan Korupsi Akuisisi Saham

Lebih jauh dikatakan Kapolda, setelah tersangka Royhan tertangkap barulah diketahui jika aksi perampokan tersebut dilakukan pelaku Royhan seorang diri dengan masuk ke tempat tinggal korban melalui jendela.

“Mungkin pelaku Royhan ini sedang beruntung, sebab saat kejadian sedang hujan lebat sehingga sidik jari dan telapak kakinya tidak terlacak ketika olah TKP dilakukan petugas Forensik. Nah, setelah kasus ini terungkap barulah diketahui jika korban tidak diperkosa oleh pelaku, melainkan hanya dicabuli,” jelasnya.

Lanjut Kapolda, pencabulan tersebut dilakukan tersangka saat melihat korban yang ketika itu sedang tidur dengan kondisi lampu dimatikan. Saat itulah pelaku membekap mulut korban dan mengikat muka sampai leher korban menggunakan kain panjang.

“Akibat kejadian itu korban terbangun lalu berontak, bahkan anak korban yang masih balita menangis, sehingga membuat pelaku Royhan panik dan takut diketahui warga hingga pelaku memukuli muka korban sampai korban pingsan. Setelah itu, barulah pelaku mengambil HP dan uang milik korban yang kemudian pelaku pergi dari lokasi kejadian,” terang Kapolda.

Lebih jauh dikatakan Kapolda, setelah tertangkap tersangka Royhan mengaku tidak merencanakan aksi kejahatan itu. Sebab aksi tersebut dilakukan spontan oleh pelaku ketika berteduh karena hujan deras.

“Tersangka Royhan ini mengaku awalnya dia baru pulang bekerja sebagai buruh, ketika melintasi lokasi hujan turun dengan deras hingga pelaku berteduh di TKP. Ketika itulah muncul niat pelaku melakukan aksi kejahatan tersebut,” katanya.

Baca Juga :   Penyidikan Dugaan Korupsi Kredit Bank Sumsel Babel Terus Berlanjut

Sementara saat disinggung terkait perkembangan kasus salah tangkap korban Haris Mail yang dipaksa dan dianiaya agar mengaku sebagai pelaku pemerkosa Bidan ‘YL’ ? Diakui Kapolda, memang perkara ini berkaitan. Namun kejadian tersebut mungkin dikarenakan oknum polisi tersebut telalu emosi untuk mengungkap kasus Bidan ‘YL’ sehingga terjadilah salah tangkap.

“Tapi korban Haris kan sudah mencabut laporannya sendiri, yang jelas ini menjadi koreksi bagi kami. Dan yang pastinya, kasus perampokan dan pencabulan korban ‘YL’ kini sudah terungkap bahkan pelakunya sudah berhasil kami tangkap,” tandas Kapolda.

Sementara tersangka Royhan mengatakan, jika dirinya melakukan perampokan dan pencabulan terhadap korban tidak direncanakan. Sebab niatnya muncul melakukan kejahatan tersebut ketika sedang berteduh saat hujan deras turun.

“Saat itu saya berjalan hendak pulang ke rumah usai bekerja sebagai buruh bangunan. Namun ketika melintasi tempat tinggal korban, turun hujan deras hingga saya berteduh, karena lampu di lokasi gelap makanya muncul niat untuk merampok korban,” terangnya.

Masih dikatakan tersangka, dirinya masuk ke tempat tinggal korban dengan cara mencongkel jendela. Setelah berhasil masuk, dirinya melihat korban sedang tidur.

“Saat melihat korban tidur membuat saya spontan melakukan pencabulan itu. Akan tetapi, ketika saya melakukan hal itu korban berontak bahkan anak korban menangis sehingga saya memukul wajah korban sampai korban pingsan. Setelah itu barulah saya mengambil handphone dan uang korban,” tutup tersangka.

Untuk diketahui, kejadian yang menimpa korban tersebut terjadi, Selasa lalu (18/2/2019). Dari kejadian tersebut korban mengalami lebam di bagian muka yang kemudian korban melapor ke Polres Ogan Ilir. (ded)





Publisher : Awid Durrohman

Lihat Juga

Hasil Penyidikan Akan Ungkap Tersangka Dugaan Korupsi Semen Baturaja

Palembang, KoranSN Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH, …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

error: Content is protected !!