
Palembang, SN
Mustaqim (30), warga Perumnas RSA Kelurahan Sako Kecamatan Sako, Rabu (10/6) ditangkap aparat kepolisian dari unit Sat Reskrim Mapolsek Sako Palembang.
Tersangka dibekuk lantaran telah melakukan aksi perampokan terhadap tertangganya sendiri berisial, ‘B’ (23) yang tak lain Bidan di salah satu rumah sakit swasta di Kota Palembang.
Bukan hanya merampok uang korban senilai Rp 550 ribu, dalam melancarkan aksinya tersangkapun nyaris memperkosa korban. Korban yang merontak dan berteriak hingga membuat tersangka panik dan melarikan diri dari kediaman korban.
Usai kejadian, korbanpun langsung membuat laporan ke Mapolsek Sako. Tak lama kemudian, tersangka berhasil diringkus aparat kepolisian dikediamannya.
Saat dilakukan penangkapan polisi terpaksa menghadiahkan timah panas, di kaki bagian kaki kiri tersangka lantaran Mustaqim mencoba melakukan perlawanan dan hendak melarikan diri.
Dalam gelar tersangka dan barang bukti, Kamis (11/6), tersangka Mustaqim mengakui perbuatannya. Modus permapokan yang dilakukannya, dengan cara berpura-pura bertamu ke rumah korban untuk meminta cabe.
“Korban itukan tetangga saya jadi saya mengetahuinya jika ia sedang sendirian di rumah. Lalu, saya datang ke rumah korban dengan membawa senjata tajam jenis pisau. Ketika korban membukakan pinta, saat itulah saya langsung menodongkan pisau ke leher korban dengan berkata ‘meminta duet’. Korban yang takut, kemudian langsung memberikan uang Rp 550 ribu kepada saya,” katanya.
Diungkapkannya, usai mendapatkan uang dari korban dan
mengetahui korban sendirian di rumah, lalu muncul niat tersangka hendak memperkosa korban.
“Saya Khilaf, baru mau memperoksa. Karena, saat itu saya baru memeluk korban tapi saya tidak tahan, hingga saya mengeluarkan sperma. Korban yang merontak dan berteriak hingga sayapun melarikan diri dari rumah korban,” ungkapnya.
Dilanjutkan tersangka, setelah kabur dan berhasil membawa uang hasil rampokannya ia langsung menggunakan sebagian uang tersebut untuk membli narkoba jenis sabu.
“Selain beli sabu, uang itu saya gunakan untuk bermain internet dan membeli rokok,” tandasnya.
apolsek Sako Kompol Rafael BJ Lingga didampingi Kanit Reskrim Ipda Alkap mengatakan, atas perbuatanya tersangka dijerat pasal berlapis yakni, Pasal 365 KUHP dan Pasal 285 KUHP dan atau Pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
“Anggota terpaksa memberi tembakan di bagian kaki kiri tersangka karena saat ditangkap tersangka mencoba melarikan diri dan melawan petugas. Dari tangan tersangka, kita juga mengamankan senjata tajam jenis pisau, serta uang sisa hasil rampokan tersangka senilai Rp 150 ribu,” pungkasnya. (ded)


