Perampok Sadis Asal Musi Rawas Tewas Ditembak Polisi





kapolsek tunjukan barang bukti rampok. (foto-siryanto/koransn.com)

Banyuasin, KoranSN

Empat kawanan perampok sadis menggunakan Senpi asal Kabupaten Musi Rawas yang melakukan perampokan di dua tempat, dikawasan Kota Prabumulih, dua orang diantaranya, Selasa (13/3/2018) berhasil ditangkap setelah petugas terlibat baku tembak hingga satu dari pelaku yang ditangkap tertembak dan tewas. Satu pelaku lagi, dilumpuhkan dengan ditembak dibagian kiri kanan kakinya.

Penangkapan para perampok ini dilakukan aparat Sat Reskrim Polsek Betung dengan dipimpin langsung Kapolsek Betung, AKP Naziruddin.

Sedangkan dua pelaku lagi yang berhasil kabur yakni; Leo dan Irwansyah. Sementara yang berhasil ditangkap yakni; Abdul Rahmat (23) dengan ditembak kedua kakinya dan Angga (32) pelaku yang ditembak mati.

Penangkapan kawanan perampok antar Kabupaten ini kompolotan ini melakukan aksinya di Toko Heger dan Counter Hariyati dikawasan Pusat Perdagangan dikota Prabumulih pada Senin siang kemarin (12/3/2018), namun mereka berhasil lolos dari kejaran petugas disana, kemudian dari ke empat pelaku dua orang berhasil ditangkap bahkan ada yang ditembak mati sekira pukul 18.30 wib saat hendak bermalam di Penginapan Tetesan Embun Kecamatan Betung Kabupaten Banyuasin.

Keempat perampok sadis tersebut dalam melakukan aksinya melengkapi diri dengan senjata api rakitan untuk mengancam korban serta dilengkapi, linggis, kunci L, tang, gerenda pemotong besi dan ponsel untuk sarana komunikasi mereka yang dijadikan barang bukti petugas.

Baca Juga :   Driver Taksi Online Keberatan Uji Kir dan Buat SIM A Khusus

Dihadapan petugas tersangka Abdul Rahmat mengaku, bersama ketiga rekanya ia sudah dua kali melakukan perampokan diwilayah hukum Polres Musi Banyuasin dan di dua toko dipusat pertokoan kota Prabumulih.

Barang bukti yang berhasil diamankan petugas berupa satu unit mobil mewah warna merah hati Mark Honda Mobilio B 2196 SKV, 8 unit ponsel berbagai merk, berbagai macam barang dagangan hasil merampok.

Oleh Kapolsek Betung AKP Naziruddin usai diidentifikasi baik tersangka dan barang buktinya pada pukul (13/3) sekira pukul 01.00 dini hari diserahkan kepada Mapolresta Prabumulih setelah dijemput ke Mapolsek Betung.

Ditangkapnya dua dari empat kawanan rampok tersebut lanjut Kapolsek, setelah mendapat informasi dari Mapolresta Prabumulih bahwa pelaku 365 setelah dilakukan pengejaran menghilangkan jejak memasuki wilayah hukum polres Banyuasin.

Berkat informasi data dan ciri-ciri yang telah diketahui diketahui sekitar pukul 18.00 wib ada sebuah mobil Mark Honda Mobilio warna merah hati B 2196 SKV parkir dihalaman Penginapan Tetesan Embun Kecamatan Betung Kabupaten Banyuasin.

Kapolsek menambahkan, setelah dilakukan pengecekan melalui resepsionis penginapan tetesan embun bahwa pemilik mobil tersebut sesuai dalam daftar bernama Jatmiko warga asal Muara Beliti Musi Rawas menginap dikamar nomor 2 A, satu kamar untuk 4 orang.

Langsung dikomandoinya, kata Kapolsek bersama jajaran melakukan penggerebekan sekitar pukul 18.30 wib, tetapi saat anggotanya masuk kelokasi, para perampok langsung mengunci pintu kamarnya namun langsung didobrak dan mereka berusaha naik plafon untuk bersembunyi.

Baca Juga :   Kawanan Pencuri Sepeda Motor Bermodus Menduplikat Kunci Ditangkap

Tak mau kehilangan buruannya kata Kapolsek, anggotanya langsung meringsek dan terus mengepung lokasi sehingga mereka terjatuh dari plafon kamar lain dan dua pelaku lolos kabur berinisial Leo dan Irwan, namun satu tewas ditembak ditempat atas nama Angga dan satu ditembak kedua kakinya atas nama Abdul Rahmat.

Usai kami identifikasi baik para pelaku dan barang bukti baik milik pelaku maupun barang hasil kejahatannya pada pukul 01.00 WIB dini hari, setelah petugas dari Mapolresta Prabumulih tiba di Mapolsek Betung seluruhnya kami serahkan termasuk jenazah Angga dan Abdul Rahmat yang kami lumpuhkan dengan tembakan didua kakinya.

Untuk selanjutnya kata Kapolsek, memerintahkan anggotanya melakukan pengejaran terhadap kedua pelaku lainya yang berhasil lolos dari penggerebekan, karena mereka masih membawa senjata api. Bagi pelaku yang berhasil ditangkap kata Kapolsek dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman kurungan diatas 5 tahun penjara. (sir)









Publisher : Imam Ndn

Lihat Juga

Suasana sidang Hak Perintahkan Dua Hakim Agung Hadir Sebagai Saksi

Jakarta, KoranSN Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Bandung memerintahkan dua …

error: Content is protected !!