
Sekayu, SN
Setiap kali melintas di Desa Nganti Kecamatan Sanga Desa, Muba para sopir truk pengangkut CPO milik PT Wahana Potensi Guna (WPG) harus membayar uang hingga Rp 150 ribu.
Sering diperas oleh kedua preman kampung itu akhirnya para sopir itu melapor ke PT WPG dan melapor juga ke Polsek Sanga Desa.
Mendapat laporan itu jajaran Polsek Sanga Desa langsung mengamankan kedua preman yang sering mencegat dan memeras para sopir truk, pihak
polisi berhasil merampas satu senjata api rakitan (Sanpira) laras pendek dan dua buah amunisi, Kejadian Minggu (21/6) sore pukul 15.00 Wib.
“Kita tidak terima diperas Rp 150 ribu, tiap kali lewat Desa Nganti ini,” kata Rusli, salah seorang supir truk. Atas aksi pemerasan itulah, para supir truk yang dicengat dan diperas oknum preman itu.
Kapolsek Sanga Desa, Ipda Heri Supriyanto, langsung turun dan menangkap kedua pelaku pemerasan itu. Lalu kedua pelaku, dibawa ke
rumahnya dan dilakukan pengeledahan. Pada pengeladahan itulah, polisi mengamankan satu pucuk senjata api rakitan (senpira) laras pendek dan dua amunisi.
Sayangnya pada penggeledahan ini, kedua pelaku berhasil melarikan diri.
Kapolres Muba, AKBP M Ridwan Sik melalui KBO Satreskrim Polres Muba, Iptu Dedi Harianto berjanji, akan megejar kedua prema yang melakukan pemerasan kepada supir truk CPO yang ada. Penangkapan itu, haruslah segera dilakukan demi berikan kenyamanan bagi supir truk dan pengendara lainnya. (tri)


