Perda Kawasan Perkumuhan Masih Belum Jelas

Kepala Dinas PUCK Palembang, Saiful.
Kepala Dinas PUCK Palembang, Saiful.

Palembang, KoranSN

Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan kumuh dan pemukiman kumuh yang merupakan salah satu dari empat raperda yang dibahas dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Palembang beberapa waktu lalu tampak masih belum jelas. Meskipun telah  telah dibuat Panitia Khusus (Pansus) untuk raperda tersebut.

Hal tersebut terbukti usai mengadakan rapat kerja Pansus IV bersama dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang di ruang rapat komisi IV DPRD Palembang. Pasalnya dalam rapat tersebut belum ada pihak yang bicara tentang kepastian kapan raperda tersebut selesai, Senin (1/2/2016).

“Kita bersama dengan tim dari Pansus IV masih harus melakukan pendalaman tentang perda ini, nanti kalau sudah selesai di paripurna baru akan disosialisasikan,” ungkap Ketua Pansus IV,  Ali Sya’ban, usai rapat .

Menurutnya, tim Pansus meminta agar Pemkot melengkapi beberapa hal lagi agar perda tersebut benar-benar bermanfaat untuk generasi yang akan datang.

Baca Juga :   1 Warga Palembang Positif Corona Kembali Meninggal Dunia

“Kita mau lihat dulu pemaparan dari seluruh dinas terkait seperti Dinas PU Cipta Karya, Dinas Tata Kota, dan KPPT, ketiga instansi ini kan saling berkaitan seperti tata kota yang lebih tahu teknis kawasan kumuh dan KPPT secara administrasinya,” terangnya.

Sambung Ali, tujuan dibuatnya perda ini sebagai langkah untuk mengurangi titik-titik yang merupakan kawasan perkumuhan di Kota Palembang yang belum memiliki akses air bersih, dan sanitasi yang baik.

“Palembang sekarang sudah jadi kota metropolitan, makanya kita bersama pemko berusaha mengurangi kawasan perumahan kumuh ini, seperti contoh yang telah dilakukan di kawasan 3 dan 4 ulu pemukimannya sudah berhasil ditata dengan baik,” ujarnya.

Mengenai target waktu untuk penyelesaian perda, pihaknya akan terus berusaha menyelesaikan perda dalam waktu dekat.

Baca Juga :   Zuhri Lubis Apresiasi Pembangunan Kota Palembang

“Kita kerja maksimal dulu, mudah-mudahan selesai dalam waktu dekat ini,” katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas PUCK kota Palembang, Saiful mengatakan, perda mengenai kawasan perkumuhan ini masih akan dibahas kembali dengan pansus IV dengan melakukan rapat lanjutan.

“Perda ini harus benar-benar jelas isinya, agar legislatif tahu apa maunya pemerintah,” ungkapnya.

Dijelaskannya, untuk kawasan perkumuhan di kota Palembang sesuai dengan data yang dimiliki oleh pihaknya terdapat di 59 titik.

“Yang paling banyak ada di seberang ulu. Untuk mengatasi ini kita perlu perda sebagai payung hukumnya. Kami harap perda ini dapat segera selesai dalam waktu dekat. Sementara ini kami menangani kawasan perkumuhan dengan SK Walikota untuk mewujudkan program Kementerian PU untuk membuat 100 persen akses air bersih, 0 persen kawasan kumuh dan 100 persen akses sanitasi,” tukasnya. (tya)





Publisher : Anton Wijaya

Lihat Juga

Restorative Justice, Penuntutan Tersangka Pencuri HP di OKU Dihentikan

Palembang, KoranSN Kejaksaan Negeri (Kajari) OKU menghentikan pununtutan terhadap tersangka pencuian HP (handphone) berdasarkan penegakan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

error: Content is protected !!