

Palembang, KoranSN
Terkait sistem pelayanan dalam bidang perizinan yang selama ini dinilai masih banyak memakan waktu. Walikota Palembang Harnojoyo, mengimbau agar dinas maupun badan yang terkait dalam perizinan harus menerapkan sistem Information and Technology (IT).
“Karena dengan menerapkan sistem online perizinan akan lebih efektif, masyarakat bisa mendaftar lebih dulu, kemudian disaat datang ke kantor tinggal menyerahkan dan melengkapi syaratnya saja,” ujar Harno usai rapat bersama Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di rumah dinasnya, Rabu (30/3/2016).
Dalam hal ini, Harno juga mengingatkan kepada masyarakat agar tidak menggunakan tangan lain alias calo’ untuk memperoleh izin.
“Silahkan ke tempat yang resminya langsung, dan bagi oknum pegawai yang bermain pun akan ditindak tegas jika ketahuan,” tegasnya.
Selain itu, Harno mengungkapkan, rapat juga merupakan salah satu upaya untuk menindaklanjuti banyaknya tower yang berdiri tanpa izin. Dalam kesempatan tersebut, SKPD terkait soal perizinan bangunan apa pun dikumpulkan dan sudah menjelaskan prosedurnya masing-masing. Mulai dari proses perizinan, syarat yang harus diajukan, pajak yang dihasilkan, dan sebagainya.
“Mulai sekarang kita akan meringkas lagi pengeluaran izinnya, jika selama ini biasanya 14 hari kerja, maka kita pangkas menjadi 8 hari kerja izinnya harus selesai, target kita di awal April sudah bisa menerapkan sistem penyingkatan waktu ini,” katanya.
Sementara itu, Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPM-PTSP) Palembang, Ratu Dewa menjelaskan, terdapat 304 tower yang tidak berizin yang disebabkan dari kurang sadarnya pihak yang membangunnya. Menurutnya, tower yang tidak berizin melanggar aturan yang ada dan bisa merugikan daerah karena tidak ada kontribusi bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Kita sudah melakukan evaluasi dan segera kita tertibkan baik yang dari dulu sudah ada izinnya, yang belum memperpanjang, dan yang sama sekali tidak memiliki izin,” jelasnya.
Kedepan, pihaknya akan memperketat perizinan untuk mendirikan tower. Pihaknya juga siap mempelajari permintaan Walikota untuk meringkas waktu pengeluaran izin. Pasalnya, izin mendirikan tower ini cukup rumit karena harus ada izin juga dari Diskominfo, camat dan warga dari tempat yang akan dibangun tower itu juga. (tya)


