Perompak Kapal Sungai Musi Dibekuk TNI Laut

DSC_8348
Foto-dedy suhendra

Palembang, SN
Anggota TNI dari Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Palembang, Selasa (18/8) pukul 11.30 WIB membekuk empat tersangka perompak kapal yang kerap melakukan aksinya di kawasan perairan Sungai Musi.

Keempat tersangka tersebut yakni; Apri (29), dan Aripin alias Ripin (28), warga Jalan Mayor Zen Lorong Badai Kalidoni. Serta, Wijaya Kusuma alias Jayak (25) dan Iskandar alias Kandar (19), warga Pulau Kemarau RT 18 Kelurahan I Ilir Kecamatan IT I Palembang.

Dalam melancarkan aksinya, komplotan yang terkenal lincin dan berbahaya ini meminta paksa minyak jenis solar kepada para nahkoda kapal menggunakan senjata tajam. Kemudian, minyak tersebut dijual para pelaku ke eceran, seharga Rp 180 ribu setiap gerigen berukuran 30 liter.

Para tersangka ditangkap saat melakukan aksinya di Kapal TB Noah IV yang sedang lego jangkar menunggu muatan batu bara persis di depan Pulau Kemarau. Dengan mengendarai dua speedboat paratersangka merapat ke kapal, lalu naik ke dalam kapal.

Baca Juga :   Dugaan Korupsi PLTS Jakabaring Terus Diusut Kejati

Diwaktu bersamaan anggota TNI AL yang tengah melakukan patroli memergoki aksi para tersangka, hingga dilakukan penyergapan. Akhirnya, petugas mengamankan keempat tersangka. Namun sayangnya, dua tersangka lainnya ‘DY’ dan ‘AG’ berhasil kabur mengendarai salahsatu sepeedboat yang dikendarai para tersangka.

Selain mengamakan empat tersangka dari penangkapan itu anggota juga mengamankan barang bukti, enam gerigen berukuran 30 litir belum berisi solar yang dijadikan tersangka sebagai tempat menampung solar dari dalam kapal, senjata tajam jenis pisau, golok dan parang. Usai diamankan, tersangka dan barang bukti diamankan di Pos AL I Ilir Palembang.

Dalam gelar tersangka dan barang bukti, Rabu (19/8), Komandan Lanal (Danlanal) Palembang Kolonel Laut (P) Purwanto mengatakan, setelah mengamankan keempat tersangka saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan penyidikan, dan melakukan pengejaran terhadap tersangka ‘DY’ dan ‘AG’ yang berhasil meloloskan diri.

“Saya telah mengeluarkan surat perintah penyidikannya dengan masa waktunya 20 hari. Jadi, kita memiliki waktu itu untuk melakukan pengembangan sebelum nantinya dilimpahkan,” katanya.

Baca Juga :   Buronan Pencuri Kursi Diringkus

Masih dikatakan Danlanal, untuk sejauh ini pihaknya belum mengetahui, apakan para tersangka teroganisir atau hanya segerombolan pelaku kejahatan sesaat saja. Untuk itulah, Lanal Palembang akan melakukan pengembangan terkait kasus ini.

“Untuk sementara ini keempat tersangka kita jerat dengan UU Tindak Pidana Pelayaran Pasal 441 KUHP dengan ancaman penjara selama 15 tahun,” tegasnya.

Sementara salahsatu tersangka Apri mengatakan, ia dan rekan-rekanya sudah lima kali melakukan aksi tersebut. Dimana setiap ada kapal yang sedang lego jangkar, dihampiri olehnya dan rekan-rekannya.

“Hanya meminta solar saja, kamudian solar itu kami jual ke eceran dengan harga Rp 180 ribu setiap gerigen berukuran 30 liter. Kami tidak mengancam dan memaksa, kami lakukan karena iseng dan tidak ada yang menyuruh kami,” ucapnya singkat. (ded)





Publisher : Ferdin Ferdin

Pewarta Harian Suara Nusantara, www.koransn.com, Mingguan Suara Negeriku.

Lihat Juga

Dewas KPK Segera Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Firli Bahuri

Jakarta, KoranSN Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan untuk melanjutkan laporan dugaan pelanggaran …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

error: Content is protected !!