



Palembang, KoranSN
Suryadi mantan Staf Ahli Hukum dan Administrasi di BUMD Pemprov Sumsel PDPDE Sumsel, Kamis (17/2/2022) menjadi saksi Alex Noerdin (mantan Gubernur Sumsel) dan Caca Isa Saleh S (Direktur Utama PDPDE Sumsel sejak tahun 2008 dan juga merangkap sebagai Dirut PT PDPDE Gas tahun sejak 2010), terdakwa dugaan kasus korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD PDPDE Sumsel tahun 2010-2019 di Pengadilan Tipikor Palembang.
Di persidangan, Suryadi mengatakan, sebagai Staf Ahli Hukum di BUMD Pemprov Sumsel PDPDE Sumsel, dirinya kala itu memberikan saran dan pendapat terhadap masalah hukum yang dihadapi perusahaan daerah, dan memberikan nasihat persoalan hukum yang dihadapi BUMD PDPDE Sumsel.
“Ketika itu ada perjanjian kerjasama antara BUMD PDPDE Sumsel dengan perusahan milik Muddai Madang (terdakwa berkas terpisah), yakni PT DKLN membentuk PT PDPDE Gas untuk melakukan pengelolaan dan penjulan gas di JOB Jambi Merang. Dari kerjasama ini, yang saham terbesar yakni PT DKLN yakni 85 persen. Sedangkan BUMD PDPDE Sumsel hanya mendapat bagian 15 persen,” ungkapnya. HALAMAN SELANJUTNYA>>


