Perusahaan Perkebunan di OKI Mulai PHK Pekerja

ilustrasi PHK

Kayuagung, SN

Satu persatu perusahaan perkebunan di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) di awal tahun 2016 mulai melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap pekerjanya.

Gelombang PHK ini buntut dari pembekuan perusahaan yang dilakukan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI.

Kementerian membekukan beberapa perusahaan perkebunan itu karena dianggap telah lalai atau sengaja terjadinya kebakaran lahan dan hutan di area hak guna usaha (HGU) perusahaan. Kebakaran yang terjadi tahun lalu telah memproduksi kabut asap hingga keluar negeri.

Perusahaan yang sudah mem-PHK pekerja yakni PT Waringin Agro Jaya (WAJ) yang berada di Kecamatan Pampangan. Sedikitnya 141 pekerja yang telah berstatus pegawai tetap dan ratusan buruh di perusahaan ini sudah tak lagi bekerja.

Perusahaan terpaksa merumahkan pekerjanya karena tenaga pekerja tak lagi dibutuhkan, ini dampak dari perusahaan yang sudah tidak lagi beroperasi. Namun dalam waktu dekat pihak perusahaan akan membahas masalah pesangon bagi karyawan tetap yang telah di-PHK tersebut.

Subhan selaku anggota serikat buruh PT WAJ kemarin membenarkan terjadinya pemutusan hubungan kerja ini. Pertemuan antara karyawan dengan manajemen perusahaan untuk membahas pesangon sudah 2 kali direncanakan tapi gagal karena berbagai alasan.

“Walaupun karyawan dan buruh telah diberhentikan, namun tetap menuntut hak-hak karyawan dipenuhi oleh perusahaan,” katanya.

Sedangkan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) OKI M Amin SE membenarkan adanya PHK yang dilakukan PT WAJ.

“Kami akan memonitor pertemuan antara pekerja dengan perusahaan,” janjinya. Sedangkan lebih kurang 1.400 karyawan PT Bumi Mekar Hijau (BMH) dan PT Sebangun Bumi Andalas (SBA) Wood Industrys yang bergerak di bidang Hutan Tanaman Industri (HTI) terancam di PHK,” ungkapnya.

Baca Juga :   Kejati Fokus ke Penimbunan dan Ganti Rugi Tanah Terkait Dugaan Korupsi Masjid Sriwijaya

Kedua perusahaan di bawah naungan Sinarmas Group itu  tidak lagi produksi dan tidak lagi beraktifitas sejak Oktober-November 2015 lalu sehingga insentif, tunjangan dan sebagainya yang merupakan hak karyawan tidak lagi dibayarkan.

Akhirnya pekerja perusahaan HTI yang tergabung dalam forum Solidaritas Serikat Pekerja Rimba Acacia PT SBA dan PT BMH melayangkan surat pernyataan ke Kementrian LHK dan ditembuskan ke Bupati OKI Iskandar.

“Kami mewakili 800 pekerja PT BMH dan 600 pekerja PT SBA untuk menyampaikan tembusan surat pernyataan sikap kami sebagai pekerja, akibat pembekuan perusahaan kami oleh kementrian LHK. Nasib kami tidak jelas, bahkan kami terancam PHK,” kata  Mujiburrohman selaku Ketua serikat Pekerja Rimba Acacia PT BMH. (iso)





Publisher : Ferdin Ferdin

Pewarta Harian Suara Nusantara, www.koransn.com, Mingguan Suara Negeriku.

Lihat Juga

Para Saksi Dugaan Korupsi Pajak Beberapa Perusahaan Tetap Dipanggil Kejati Sumsel

Palembang, KoranSN Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH, Rabu (6/12/2023) menegaskan, …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

error: Content is protected !!