
Lahat, SN
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Pembantu (capem) Kabupaten Lahat, Sujana menegaskan, bagi perusahaan yang tidak mendaftarkan karyawannya maka, akan dikenakan denda sebesar-besarnya Rp 1 M dan kurungan 8 tahun.
“Hal ini, berdasarkan Undang-undang (UU) No 24/2011 perihal BPJS pasal 55, berbunyi, pemberi kerja yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 19 ayat (1) atay ayat (2) dipidana dengan penjara paling lama 8 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 1 M,” katanya, ditemui, di ruang kerjanya, Kamis (20/8).
Sejauh ini, sambung dia, jumlah perusahaan yang terdata di BPJSTK Capem Kabupaten Lahat sebanyak 165 dengan tenaga kerja mencapai 6.053 orang, dimana, didominasi perusahaan bergerak di bidang batubara dan kelapa sawit.
“Kita wilayah operasionalnya masuk dalam Kabupaten Lahat dan Kota Pagaralam, pihaknya terus mendatangi perusahaan-perusahaan, supaya mereka segera daftarkan karyawannya, bila tidak sanksi tegas telah menunggu,” ungkap Sujana kepad wartwan.
Sujana menambahkan, sama halnya dengan BPJS Kesehatan, di BPJSTK pun diberlakukan bagi penerima upah (PU) maupun bukan penerima upah (BPU) serta jasa konstruksi, dimana, wajib diikutsertakan demi keselamatan ketika dalam bekerja.
“Akan tetapi, hal ini terkendala dalam penjaringan, masih banyaknya perusahaan maupun perorangan enggan masuk dalam kepesertaan BPJSTK,” ulasnya.
Ia menyebutkan, khususnya bagi pekerja jasa kontruksi, sifatnya kontemporer (sesuai masa proyek, red), akan tetapi, biasanya langsung otomatis, sebab, mereka open polis (polis terbuka, red).
“Lain halnya dengan PU dan BPU, untuk pekerja jasa konstruksi mengingat kontemporer, maka, secara otomatis masuk dalam kepesertaan, apabila ada proyek lagi, maka, kembali diikutsertakan begitu seterusnya,” tukas Sujana. (fiz)


