

Palembang, SN
Bripol Dedi (29), oknum kepolisian yang bertugas di Shabara Polres Ogan Ilir, Rabu malam (28/5) pukul 21.00 WIB diringkus anggota kepolisian dari Unit IV Subdit II Ditres Narkoba Polda Sumsel.
Dedi digerebek saat pesta sabu bersama kedua rekannya, Fepiansayah (30) dan Eko Purwanto (31). Dikediaman tersangka Fepiansayah di Jalan Kebun Bunga, Lorong Seroja II, Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Sukarami.
Dari penggerebakan tersebut diamankan satu paket sabu seharga Rp 400 ribu, seperangkat alat hisap sabu, serta sisa-sisa sabu yang dikonsumsi ketiga tersangka.
Awalnya pihak kepolisian yang dipimpin Kompol Nasution tidak mengetahui jika tersangka Dedi merupakan anggota kepolisian. Identitas Dedi yang merupakan oknum anggota Polri baru diketahui saat Dedi, menjalani pemeriksaan di Mapolda Sumsel.
Wakil Direktur Ditres Narkoba Polda Sumsel AKBP Imam Sharoni saat dikoonfirmasi membenarkan, dari ketiga tersangka salah satunya merupakan oknum anggota kepolisian.
“Ya benar Dedi merupakan oknum kepolisian berpangkat Brigpol yang bertugas di Shabara Mapolres Ogan Ilir. Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolda Sumsel untuk dilakukan pemeriksaan lebihlanjut,” tegas Imam.
Sementara Kasubdit II Ditres Narkoba Polda Sumsel Kompol P Lubis dalam gelar tersangka dan barang bukti, Kamis (28/5) mengungkapkan, diamankan ketiga tersangka setelah aparat kepolisian mendapatkan informasi jika di lokasi kerap dijadikan tempat pesta sabu.
Mendapatkan informasi tersebut, anggota langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian. Hingga akhirnya, polisi melakukan penyergapan.
“Saat disergap ketiganya baru saja selesai pesta sabu di ruang tamu kediaman tersangka Fepiansayah. Bahkan ketika polisi datang, Dedi mencoba melarikan diri. Anggota yang sigap akhirnya berhasil meringkusnya. Setelah dibawa ke Mapolda Sumsel dan dilakukan pemeriksaan, barulah diketahui Dedi merupakan oknum polisi,” ujarnya.
Hasil dari pemeriksaan ketiga tersangka, lanjut Lubis, juga diketahui jika ketiga tersangka sudah selama satu tahun belakangan ini menggunakan narkoba jenis sabu. Bahkan hasil tes dari laboraterium ketiganya postif menggunakan sabu.
“Meskipun Dedi merupakan anggota kepolisian, Polda Sumsel tetap akan menindaknya sesuai hukum yang berlaku. Bahkan Dedi nanti akan menghadapi sidang kode etik kepolisian. Saat ini, anggota di lapangan masih melakukan pengembangan untuk menangkap ‘NT’ (DPO) tempat ketiga tersangka mendapatkan serbuk setan tersebut. Atas perbuatanya, ketiga tersangka dijerat dengan UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tegasnya. (ded)



