
“Sedangkan terkait aliran dana, kalau terdapat kemungkinan tentu akan dilakukan pendalaman,” tandasnya.
Diketahui, adapun tiga tersangka yang telah ditetapkan Kejati Sumsel dalam perkara ini, terdiri dari; Sekretaris Umum KONI Sumsel Suparman Roman yang saat perkara ini terjadi selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dan Ahmad Tahir selaku mantan Ketua Harian KONI Sumsel Periode Januari 2020 sampai dengan April 2022. Dimana kedua tersangka ini pada Kamis (24/8/2023) telah ditahan di Rutan Pakjo Palembang.
Sedangkan satu tersangka lagi, yakni Ketua Umum KONI Sumsel Hendri Zainuddin yang ditetapkan Kejati Sumsel sebagai tersangka pada Senin malam (4/9/2023).
Ketiga tersangka tersebut disangkakan Pasal, Kesatu Primair, yakni Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Atau Kedua, Pasal 9 Jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. (ded)


