
Kemudian pada Senin (10/4/2023), Kejati Sumsel telah memeriksa saksi BO mantan Kepala Keuangan PT BMU, saksi HC mantan VP AF PT BMU dan saksi RS selaku Dir Sumber Semen Mandiri.
Selain sudah memeriksa sejumlah saksi, Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel, Rabu (12/4/2023) sekitar empat jam telah menggeledah Kantor PT Semen Baturaja (Persero) di Kertapati Palembang dan Kantor PT Baturaja Multi Usaha yang berlokasi di Kompleks OPI Jakabaring.
Dalam penggeledahan yang dimulai dari sekitar pukul 09.00 WIB hingga pukul 13.00 WIB tersebut, Tim Jaksa Penyidik Kejati Sumsel dibagi menjadi dua tim.
Untuk penggeledahan di PT Semen Baturaja (Persero), Jaksa Penyidik mengamankan sejumlah dokumen dari lokasi penggeledahan, yakni di ruangan bagian akuntansi yang menyimpan laporan dari PT Baturaja Multi Usaha, anak perusahaan PT Semen Baturaja. Sedangkan dari penggeledahan di PT Baturaja Multi Usaha (BMU), Tim Jaksa Penyidik Kejati Sumsel mengamankan empat kardus dokumen dan flashdisk. (ded)