Petugas Trantib dan PPNS Ikuti Pelatihan Pelayanan Publik

yudi trantib yudi

Muara Enim,SN
Petugas Ketentraman dan Ketertiban  (Trantib) dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) lingkup Pemkab Muara Enim diberi pelatihan pelayanan publik yang dilangsungkan di Gedung Kesenian Putri Dayang Rindu Muara Enim, Rabu (25/11) sekitar pukul 10.00 wib.
Acara tersebut dibuka oleh Sekda Muara Enim Hasanudin yang mewakili Bupati Muara Enim Ir H Muzakir Sai Sohar. Menurut Hasanudin, Pelatihan Pelayanan Publik ini untuk Meningkatkan Kualitas Sumber Daya Manusia dalam memberikan pelayanan publik.Pelatihan pelayanan bagi aparatur ini bertujuan untuk menigkatkan sikap dan semangat pelayanan yang berorentasi pada kepentingan masyarakat, meningkatkan potensi teknik  manajerial dan kepemimpinan, efisiensi, efektivitas dan kualitas pelaksanaan tugas dengan semangat kerjasama dan tanggung jawab sesuai dengan lingkungan kerja,”kata Hasanudin.

Dikatakan Hasanudin, salah satu tugas dan fungsi pokok trantib adalah melaksanakan pengawasan penegakan peraturan daerah dan peraturan Bupati di wilayah kerjanya berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri No 7 Tahun 2003 tentang pedoman operasional penyidik PNS (PPNS) daerah dalam menegakan Perda.
Pelayanan publik lanjutnya, sebagai upaya Pemerintah Kabupaten Muara Enim untuk meningkatkan kualitas dan menjamin penyediaan pelayanan publik sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan. Serta untuk menciptakan etika pelayanan publik bagi petugas ketentraman dan ketertiban kecamatan dan kelurahan serta PPNS yang kondusif dibidag pembinaan, pengawasan dan pengendalian pelaksanaan operasional PPNS daerah.

Baca Juga :   Muara Enim Siap Songsong Tatanan Normal Baru

Hasanudin mengharapkan, agar aparatur pemerintah yang mengikuit pelatihan ini dengan penuh rasa tanggung jawab untuk meningkatkan pengetahuan, pemahaman, keahlian dan ketrampilan dalam melaksanakan tugas pelayanan secara profesional dengan dilandasi kepribadian yang bera-etika sesuai dengan pelayanan yang memenuhi standar kualitas pelayanan prima.
Kepada trantib kecamatan dan kelurahan serta PPNS untuk melaksanakan tugas fungsinya dalam menegakan peraturan daerah dalam rangka penataan dan pengawasan perda di Kabupaten Muara Enim,”pesam Hasanudin.

Pelatihan pelayanan publik ini diisi oleh pemateri dari Polres Muara Enim, Kejari Muara Enim dan Unsri. Salah satu pemateri dari Polres Muara Enim Bripka Erfat menyampaikan materi tentang etika pelayanan publik.
Menurut Erfat, kriteria pelayanan publik harus memenuhi beberapa unsur, diantaranya, tersedianya sarana dan prasarana dari pelayanan publik itu sendiri, kemudian,  aparatur yang ramah dan sopan, lalu, produk yang dihasilkan harus tepat waktu dan akurat dan dapat dipertanggung jawabkan.

Baca Juga :   Temui Aparatur Desa untuk Optimalkan Pertumbuhan Ekonomi

Bahkan menurutnya, aparatur harus memiliki nilai-nilai profesionalisme yang menjadi acuan dalam berprilaku memberikan pelayanan publik, sehingga dapat memberikan manfaat publik,  menegakan aturan hukum, menjamin adanya tanggung jawab dan akuntabilitas publik,  menjadi teladan, meningkatkan kinerja,  dan memajukan demokrasi. (yud)





Publisher : Ferdin Ferdin

Pewarta Harian Suara Nusantara, www.koransn.com, Mingguan Suara Negeriku.

Lihat Juga

Optimis Muara Gula Baru jadi Desa Percontohan Antikorupsi Tingkat Nasional

Muara Enim, KoranSN Plt Bupati Muara Enim Ahmad Usmarwi Kaffah SH LLM PhD optimis Desa …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

error: Content is protected !!