
Jakarta, SN
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yakin 12 daerah yang diundur pendaftaran pilkadanya akan selesai sesuai jadwal pada 1-3 Agustus. Kemendagri telah melakukan lobi kepada para pengurus partai.
“Kan masih ada waktu tahap ke-2, sudah ada perubahan peraturan KPU untuk tahapan ke-2 dalam waktu 3 hari,” ujar Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo di kantor Wapres, Jakarta Pusat, Rabu (29/7).
“Saya optimis yah untuk putaran ke-2 ini semua daerah 12 itu akan terpenuhi. Hasil lobi-lobi antar partai, saya sudah ketemu dengan pengurus partainya,” sambungnya.
Tjahjo yakin pihaknya tidak memerlukan Perppu untuk ke-12 daerah yang tertunda pendaftaran pilkadanya. Tjahjo masih yakin akan muncul 2 pasang calon di ke-12 daerah itu.
“Kalau KPU memang sesuai UU, setelah putaran kedua tiga hari kemudian tidak ada yang mendaftar ya daerah itu di drop untuk ikut 2017. Tapi ada pikiran anggota DPR, ada dari partai, kenapa tidak dibuat Perppu. Apakah misalnya 12 itu yang tidak ada calon dibandingkan 269 itu apakah masuk kategori kegentingan? Kan juga tidak,” terangnya.
Dirinya tetap berpegang pada mekanisme KPU. Tjahjo mengimbau kepada seluruh parpol agar segera melakukan kompromi soal calon pilkada di 12 daerah itu.
“Kan 50 persen plus satu. kan ada 12 parpol, dibagi kan bisa. kenapa takut?” ucapnya.
Tjahjo berharap juga adanya calon independen yang masuk di pilkada sehingga mencukupi dua pasang calon. “Kalau sudah ada calon indie kan sepanjang itu sah ya tidak masalah. kalau ada dua calon indie kan sah juga, tanpa perlu ada dukungan parpol. Yang penting ada lawannya,” jelasnya.
Ada 11 daerah yang hanya punya calon tunggal kepala daerah, yaitu Kabupaten Blitar, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Minahasa Selatan, Kabupaten Timur Tengah Utara (Provinsi NTT), Kabupaten Serang (Banten), Kota Surabaya, Kabupaten Asahan (Sumatera Utara), Kabupaten Pacitan, Kota Mataram, serta Kota Samarinda.
Sementara satu daerah, yaitu Kabupaten Bolaang Mongondow, tak ada calon kepala daerah yang mendaftar. (fiq/tor)


