Pilkada Muratara Terancam Diundur

kantor bupati muratara

Palembang, KoranSN.com – Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) terancam tak mengikuti Pilkada serentak, 9 Desember mendatang. Pasalnya, hingga saat ini, penyelenggara pemilu belum mendapat kepastian alokasi anggaran untuk pelaksanaan Pilkada di daerah otonomi baru (DOB) tersebut. Muratara diketahui hasil pemekaran dari Musi Rawas.

Hal ini diakui Komisioner KPU Sumsel Heny Susantih, Kamis (14/5). “Sejauh ini dari anggaran yang diusulkan sebesar Rp 25 miliar, baru terpenuhi sebanyak Rp 12,5 miliar atau baru 50 persennya saja,” kata Heny.

Ia mengatakan, dari total dana yang ada, rinciannya yang sudah tanda tangan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dari Provinsi Sumsel sebesar Rp 7,5 miliar dan Kabupaten Induk (Mura) sebesar Rp 5 miliar.

“Sementara  dana yang ada itu bantuan dari Provinsi dan Kabupaten induk, jumlahnya masih kurang,” katanya.

Baca Juga :   Ternyata Truk Batubara Itu Terus Melintas

Heny mengungkapkan, salah satu masalahnya adalah karena belum ada kesepakatan antara KPUD dan pemerintah daerah setempat tentang jumlah anggaran. “Pemkab DOB khususnya Muratara hingga saat ini belum berani menganggarkan,” tukasnya.

Sementara kata Heny, untuk 6 Kabupaten lainnya saat ini tidak ada masalah dalam anggaran Pilkada, sehingga pelaksanaan pemilihan bupati dan wakil bupatinya, akan tetap dilaksanakan pada 9 Desember 2015 dan sesuai tahapan yang ada.

“Enam kabupaten lainnya sudah melakukan tanda tangan NPHD, sehingga dianggap clear tinggal melaksanakan saja,” ujar dia.

Berdasarkan Peraturan KPU tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Pilkada, jika anggaran pilkada itu belum cair sampai dengan pembentukan panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan panitia pemungutan suara (PPS) pada 18 Mei, maka tahapan pilkada di daerah itu akan ditunda.

Baca Juga :   Dr Sri Sulastri: Jelas Ada Suap! Makanya Pihak Bank dan Perusahaan Swasta Diperiksa KPK

“Kita sudah melaporkan ke KPU RI secara lisan. Kalau memang belum ada kejelasan anggaran sampai tanggal 18 Mei ini, berarti tahapan kita tunda apakah beberapa hari mundur atau tahun depan,” bebernya.

Ia meminta agar pemerintah daerah segera memastikan anggaran daerah cair sebelum 18 Mei. Itu dilakukan agar tidak ada daerah di Sumsel yang menunda pelaksanaan pilkada.

“Saat ini, solusinya koordinasi terus dengan pemerintah daerah Provinsi, Pemerintah kabupaten Muratara dan DPRD. Kita lihat kemampuan pemerintah daerah dalam hal anggaran, karena KPU hanya sebagai penyelenggara yang diamanahi undang-undang nomor 8 tahun 2015,” tandasnya. (awj)





Publisher : Ferdin Ferdin

Pewarta Harian Suara Nusantara, www.koransn.com, Mingguan Suara Negeriku.

Lihat Juga

Kejati Masih Kuatkan Alat Bukti untuk Ungkap Tersangka Dugaan Korupsi KONI Sumsel 2021

Palembang, KoranSN Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH, …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

error: Content is protected !!