
PALI, KoranSN
Guna memastikan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten PALI bebas dari penyebaran Covid-19, KPU Kabupaten PALI akan menerapkan protokol kesehatan dalam pelaksanaan pencoblosan, pada tanggal 9 Desember 2020.
Untuk itu, Ketua KPU Kabupaten PALI, Sunario, SE menjelaskan bahwa setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) akan disiapkan Alat Pelindung Diri (APD).
“Para petugas Kelompok Panitia Penyelenggara Suara (KPPS) nanti akan dibekali dengan APD. Seperti masker, faceshield, sarung tangan. Dan pastinya para petugas sudah dilakukan rapid tes Dan hasilnya negatif. Selain itu, di TPS juga disiapkan alat cuci tangan, hand sanitizer, kemudian setiap pemilih akan diberi sarung tangan. Sehingga, mereka dalam menggunakan paku coblos tidak bersentuhan secara langsung,” jelas Sunario, Selasa (1/12/2020).
Kendati pihak KPU Kabupaten PALI juga menyediakan masker di TPS, namun jumlah yang disediakan hanya 100 buah per TPS.
“Artinya, kami sangat menghimbau kepada masyarakat PALI, bawa dan gunakan masker saat datang ke TPS. Masker yang disediakan KPU hanya cadangan saja dan jumlahnya terbatas,” imbuhnya.
Sunario juga menyampaikan APD akan datang di kabupaten PALI paling lambat tanggal 5 Desember. “Kalau untuk APD, paling lambat tanggal 5 Desember sudah tiba di PALI,” tutupnya. (ans)

