



Muratara, KoranSN
Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) yang akan dilaksanakan serentak di 50 Desa se Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) tinggal menunggu Peraturan Daerah (Perda).
Hal ini dikatakan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa da Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPMDP3A) Kabupaten Muratara Hj. Gusti Rohmani melalui Kepala Bidang (Kabid) Pemerintahan Desa (Pemdes) Taufik Yuzar saat ditemui diruang kerjanya. Selasa (24/05/22)
“Untuk tahapan Pilkades sedang dalam tahap pengajuan Perda karena Perda tersebut sebagai acuan dari pelaksanaan Pilkades yang akan berlangsung, kami sedang menunggu Perda yang sampai saat ini belum dibahas oleh DPRD Muratara, sebab kami mengacu pada peraturan Daerah terkait pelaksaan pilkades mendatang”, Ucapnya HALAMAN SELANJUTNYA>>


