
Palembang, SN
Pelaksana Harian (Plh) Kabiro Humas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yuyuk Andriati kepada Suara Nusantara, Rabu (7/10) mengungkapkan, untuk melengkapi berkas perkara kasus dugaan suap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Muba tahun 2014 dan pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Muba tahun 2015, penyidik KPK telah memeriksa pimpinan DPRD Muba dengan status tersangka.
Menurut Yuyuk saat dihubungi kemarin, wakil ketua DPRD Muba berisial ‘AF’ menjalani pemeriksaan di KPK. Dalam agenda pemeriksaan tersebut ‘AF’ menghadiri panggilan penyidik dan menjalani pemeriksaan dengan status tersangka.
“Tidak dilakukan penahanan, usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, yang bersangkutan dipersilahkan pulang. Pemeriksaan ‘AF’ dilakukan untuk melengkapi berkas perkaranya yang saat ini ‘AF’ telah ditetapkan sebagai tersangka,” katanya.
Masih dikatakan Yuyuk, selain telah melakukan pemeriksaan terhadap’AF’, pada hari Selasa (6/7), penyidik KPK juga telah melakukan pemeriksaan terhadap ‘RI’ (Ketua DPRD Muba) dan ‘IH’ (Wakil Ketua DPRD Muba). Keduanya yang hadir saat itu diperiksa penyidik dengan status tersangka.
“Untuk ‘RI’ dan ‘IH’ juga telah kita periksa sebagai tersangka. Usai pemeriksaan keduanya juga tidak dilakukan penahanan, dalam kasus dugaan ini penyidik masih melengkapi berkas perkara para tersangka tersebut. Sedangkan untuk tersangka ‘D’ (Wakil Ketua DPRD Muba) yang juga tersangka nanti juga akan diagenda pemeriksaan kepada yang bersangkutan,” tandasnya.
Diketahui, empat unsur pimpinan DPRD Muba yakni; ‘RI’, (Ketua DPRD Muba) ‘AF’, ‘IH’, dan ‘D’ (ketiganya merupakan wakil ketua DPRD Muba) ditetapkan sebagai tersangka, Jumat 21 Agustus 2015 lalu.
Keempatnya ditetapkan sebagai tersangka hasil dari pengembangan penyelidikan dan penyidikan kasus dugaan ini. Bahkan sebelum menetapkan empat unsur pimpinan DPRD Muba ini sebagai tersangka, Jumat 14 Agustus 2015 lalu, Bupati Muba ‘PA’ dan istri ‘L’, keduanya juga ditetapkan tersangka oleh KPK.
Empat unsur pimpinan DPRD Muba, bupati serta istri ditetapkan tersangka taklain hasil pengembangan penyelidikan dan penyidikan empat tersangka yang kini telah menjadi terdakwa, dan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tipikor Palembang.
Mereka yakni; Syamsyudin Fei (Kepala DPPKAD Muba), Faisyar (Kepala BAPPEDA), Bambang Kariyanto (Ketua Fraksi DPRD Muba) dan Adam Munandar (anggota DPRD Muba).
Kasus dugaan suap ini terungkap saat KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di kediaman Bambang Kariyanto (terdakwa) Jalan Sanjaya Kecamatan Alang-Alang Lebar Palembang, Jumat lalu (19/6) pukul 21.00 WIB.
Saat melakukan penangkapan di lokasi, tim penyidik KPK mendapati sebuah tas berwarna merah marun yang berisi uang suap senilai Rp 2.560.000.000. (ded)


