Pipa Bocor, Distribusi Air Bersih ke 15 Ribu Pelanggan Terganggu

Ilustrasi.
Ilustrasi.

Palembang, KoranSN

Perusahaan Air Minum Daerah (PDAM) Titra Musi kembali mengalami kebocoran pipa yang menyebabkan distribusi air bersih ke para pelanggan kembali terganggu. Setidaknya, ada 15 ribu pelanggan yang distribusi air bersihnya terhenti sementara.

Hal ini dikatakan oleh Humas PDAM Tirta Musi Rosdiana, Minggu (14/2/2016).

Dikatakannya, pecahnya pipa berdiameter 600 milimeter di Jalan Soekarno Hatta, tepatnya di dekat PT Gudang Garam di sebabkan karena kontur tanah yang labil.

“Diketahui pipa tersebut pecah pada Sabtu (13/2) pukul 16.05 WIB, penyebabnya karena kontur tanah yang labil, kami sudah melakukan perbaikan hingga hari ini (14/2) dan belum dapat diprediksi kapan perbaikan ini akan selesai pengerjannya, sedikitnya ada sekitar 15.000 pelanggan yang harus mengalami pemadaman air bersih di kawasan ini,” paparnya.

Lanjutnya, pihaknya belum bisa memprediksi kapan distribusi air bersih akan kembali lancar, pasalnya pipa yang bocor berada di bawah tiang listrik milik Pembangkit Listrik Negara (PLN) yang bertegangan tinggi.

“Pada saat penggalian pipa, tiang listrik menjadi miring dan beresiko tinggi, Sehingga pengerjaan penggalian belum bisa diteruskan segera, tegangan listrik pada tiang tersebut mencapai 20 kVa, sehingga perlu kewaspadaan ekstra dalam pelaksanaan perbaikan pipa tersebut dan saat ini, pihak PLN sedang membantu mengatasi tiang listrik yang miring tersebut,” tuturnya.

Baca Juga :   Legalitas Tanah Jadi Syarat Wajib

Tambahnya, pelanggan yang terpaksa mengalami penghentian air sementara, diantaranya yang bertempat tinggal di kawasan Jl Kol H Burlian sebelah kiri, Jl Naskah, Jl Sukarela, Jl Perindustrian, Kebun Bunga, Lubuk Kawah, Jl Letjen Harun Sohar, kawasan bandara hingga ke Talang Jambe dan sekitarnya.

“Kondisi teknis yang sulit di lapangan membuat perbaikan pipa belum diketahui hingga kapan, kami mohon maaf atas gangguan pengaliran ini, secepatnya kami perbaiki,” tukasnya. (tya)





Publisher : Anton Wijaya

Lihat Juga

Kemenkumham Sumsel Buka Program Sekolah Kejar Paket di Lapas/Rutan/LPKA

Palembang, KoranSN Dalam mewujudkan Pasal 28 UUD 1945 mengenai hak pendidikan yang melekat bagi seluruh …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

error: Content is protected !!