

Kayuagung, KoranSN
Panjangnya proses hukum perdata sengketa Pilkades Bukit Batu Kecamatan Air Sugihan Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) tahun 2021 akhirnya menemui titik akhir dan terang bagi Rumidah, calon Kades yang memenangi pemilihan.
Rumidah merupakan Kades terpilih yang telah dilantik, namun digantikan Pjs akibat adanya PTUN yang dilayangkan penggugat (Asmadi). Namun PTUN tersebut dibatalkan Mahkamah Agung, sehingga tidak ada upaya lain yang bisa dilakukan penggugat. Pasalnya, dari permohonan peninjauan kembali Putusan Mahkamah Agung pada (15/8/2023) lalu, permohonan pemohon 1 Kades Bukit Batu terpilih Rumidah dikabulkan.
Pengacara Rumidah, Aulia Aziz Al Haqqi SH didampingi Subrata dari Kantor Hukum Prasaja Nusantara Law Firm mengatakan, pihaknya menerima surat pemberitahuan hasil putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung RI No 108 yang amar putusannya mengabulkan permohonan pemohon 1 Kliennya Rumidah dan pemohon II Bupati OKI H Iskandar SE. Kemudian amar putusan kedua, membatalkan putusan PTTUN Medan No 351/B/2002/PT.TUN.MDN (9/12) junto Putusan PTUN Palembang No 213/G/2002/PTUN.PG.(20/10) 2022.
“Menurut Pasal 66 ayat 1 UU Tentang MA Tahun 1985 menyatakan PK hanya dapat diajukan satu kali juga Pasal 24 ayat 2 tentang UU kekuasaan kehakiman menyatakan bahwa PK tidak dapat di PK kembali, artinya putusan ini sudah inkrah,” terangnya, Jumat (22/9/2023). HALAMAN SELANJUTNYA>>


