PK Dikabulkan MA, Rumidah Akan Kembali Jabat Kades Bukit Batu

Pengacara didampingi suami Rumidah memberikan keterangan pers. (Foto-Maniso/KoranSN)

Kayuagung, KoranSN

Panjangnya proses hukum perdata sengketa Pilkades Bukit Batu Kecamatan Air Sugihan Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) tahun 2021 akhirnya menemui titik akhir dan terang bagi Rumidah, calon Kades yang memenangi pemilihan.

Rumidah merupakan Kades terpilih yang telah dilantik, namun digantikan Pjs akibat adanya PTUN yang dilayangkan penggugat (Asmadi). Namun PTUN tersebut dibatalkan Mahkamah Agung, sehingga tidak ada upaya lain yang bisa dilakukan penggugat. Pasalnya, dari permohonan peninjauan kembali Putusan Mahkamah Agung pada (15/8/2023) lalu, permohonan pemohon 1 Kades Bukit Batu terpilih Rumidah dikabulkan.

Baca Juga :   3 Tahun Keliling Indonesia Bersepeda, Andik Sambangi Muratara

Pengacara Rumidah, Aulia Aziz Al Haqqi SH didampingi Subrata dari Kantor Hukum Prasaja Nusantara Law Firm mengatakan, pihaknya menerima surat pemberitahuan hasil putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung RI No 108 yang amar putusannya mengabulkan permohonan pemohon 1 Kliennya Rumidah dan pemohon II Bupati OKI H Iskandar SE. Kemudian amar putusan kedua, membatalkan putusan PTTUN Medan No 351/B/2002/PT.TUN.MDN (9/12) junto Putusan PTUN Palembang No 213/G/2002/PTUN.PG.(20/10) 2022.

“Menurut Pasal 66 ayat 1 UU Tentang MA Tahun 1985 menyatakan PK hanya dapat diajukan satu kali juga Pasal 24 ayat 2 tentang UU kekuasaan kehakiman menyatakan bahwa PK tidak dapat di PK kembali, artinya putusan ini sudah inkrah,” terangnya, Jumat (22/9/2023). HALAMAN SELANJUTNYA>>

Baca Juga :   Heri Amalindo Lepas 200 Peserta JAPAN





Publisher : Apriandi

Lihat Juga

Bupati Panca Pertanyakan Camat Tidak Hadir Dalam HUT Abpednas

Indralaya, KoranSN Ada hal yang tidak biasa dalam sambutan Bupati Kabupaten Ogan Ilir (OI) Panca …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

error: Content is protected !!