Plaju Darat Wilayah Kota Palembang





7

Palembang, koransn.com

Pemprov Sumsel melalui Asisten I Bidang Pemerintahan, Ikhawanudin menegaskan bahwa Kelurahan Plaju Darat tetap masuk dalam wilayah Kota Palembang. Usai melakukan mediasi kepada perwakilan Forum Warga Plaju Darat Bersatu, Ikhwan pun langsung menyampaikan hasil di hadapan ribuan warga Plaju Darat.

“Kami terima semua aspirasi masyarakat Plaju Darat, dan Kelurahan Plaju Darat masuk kota Palembang. Akan tetapi terkait ada batasan wilayah sebagian Plaju Darat yang masuk ke Banyuasin akan diproses lagi,” ujar  Ikhwanuddin, ketika menandatangani berita acara aspirasi warga Plaju Darat, Senin (18/5), di Bina Praja.

Pertemuan antara wakil massa demo Tegal Binangun dengan Pemprov Sumsel berlangsung penuh ketegangan.

Dalam pertemuan tersebut  warga  protes, karena perwakilan massa ini tak mau disebut warga Tegal Binangun, akan tetapi warga Plaju Darat yang notabenenya masuk Palembang. Dalam mediasi ini, warga demo ini tetap mempertahankan agar warga Tegal Binangun dan Plaju Darat tetap masuk Kota Palembang.

Massa mengatakan, masyarakat Plaju Darat mengancam akan memboikot upaya dari Pemerintah Kabupaten Banyuasin yang akan membangun kantor kelurahan di Plaju Darat.  Pasalnya, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 1988 Pasal 5 Ayat 6, wilayah Plaju darat masuk wilayah Kota Palembang.

Baca Juga :   Kejati Jadwalkan Pemeriksaan Saksi Pengembangan Dugaan Kasus Korupsi Kredit BSB

Ketua Forum Masyarakat Plaju Darat, Daryono mengatakan, pihaknya meminta kepada pemerintah agar tetap menjaga kondisi sosial politik di wilayah Plaju Darat. Khususnya, bagi Pemkab Banyuasin agar tidak menyulut kembali amarah masyarakat.

“Kami akan cooling down dan jangan ada Banyuasin mengkoar-koarkan akan membangun Kantor Kelurahan. Kami akan mengunci kantor tersebut,” tegasnya.

Menurutnya, dengan adanya keputusan dari Pemprov Sumsel yang menyatakan wilayah Plaju Darat merupakan bagian dari Pemkot Palembang, akan membuat masyarakat setempat akan kembali tenang dalam menjalankan aktivias.

“Adanya sikap cooling down, masyarakat akan kembali tenang. Untuk urusan adminstrasi, kami sudah mempunyai kantor kelurahan di Plaju Darat, sedikit pun tidak ada banyuasin. Baik itu sekolah, puskesmas, jalan dan lain-lainnya,” ungkapnya.

Sementara itu Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel telah memutuskan wilayah Plaju Darat masuk kedalam wilayah administrasi Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 1988.

Baca Juga :   Jimly Minta Pelaku Koruptor Masjid Sriwijaya Terbukti Bersalah Dihukum Mati

Ikhwanudin mengatakan, pihaknya telah mengadakan pertemuan dengan perwakilan dari massa yang berasal dari masyarakat Plaju Darat. Segala urusan yang berkaitan dengan tuntutan masyarakat akan segera pihaknya proses. Kelurahan Plaju Darat adalah masuk kedalam kecamatan Plaju Kota Madya Palembang bukan Banyuasin.

Dalam pertemuan antara Pemprov Sumsel dengan perwakilan masyarakat Plaju Darat. Pemprov Sumsel menyampaikan dasar hukum sesuai dengan PP Nomor 23 Tahun 1988.  “Kami sudah menyimpulkan, dan biarlah hukum akan segera berjalan.” ujarnya.

Dia menambahkan, Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang sendiri telah mengajukan proposal untuk perluasan Kota Palembang. Pihaknya sendiri akan secepatnya memproses usulan dari Pemkot Palembang tersebut. “Usulan dari Pemkot Palembang sudah sampai Gubernur dan akan segera kami proses,” paparnya. (yun)



Publisher : Ferdin Ferdin

Pewarta Harian Suara Nusantara, www.koransn.com, Mingguan Suara Negeriku.

Lihat Juga

Sambut Ramadhan, Walikota Palembang Harnojoyo Terima Penghargaan Baznas Award 2023

Jakarta, KoranSN Walikota Palembang, H Harnojoyo mendapat Penghargaan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Award 2023 …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

error: Content is protected !!