
Jakarta, KoranSN
Pelaksana Tugas Bupati Lampung Selatan, Nanang Ermanto ditanyai penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perihal peran tersangka Hermansyah Hamidi (HH) pada proyek-proyek di Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan pada tahun anggaran 2016-2018.
“Penyidik menggali pengetahuan saksi terkait dengan keaktifan dan peran tersangka HH pada proyek-proyek di Dinas PUPR Kabupaten Lamsel TA 2016—2018,” ujar Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan kepada wartawan di Jakarta, Selasa (15/12/2020).
Nanang Ermanto memenuhi panggilan KPK menjadi saksi untuk tersangka mantan Kadis PUPR Kabupaten Lampung Selatan Hermansyah Hamidi, terkait dengan penyidikan kasus suap pengadaan barang dan jasa di Pemkab Lampung Selatan TA 2018.
Sebelumnya, Hermansyah telah ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 24 September 2020. Dalam konstruksi perkara, Hermansyah diduga melakukan perbuatan korupsi bersama-sama dengan mantan Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan. HALAMAN SELANJUTNYA>>
