
Palembang, KoranSN
Plt Kajati Sumsel, Oktovianus, Senin (30/11/2020) menegaskan, jika tidak ada intervensi yang dialami pihaknya dalam melakukan penyidikan dugaan kasus korupsi penjualan gas PT Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE).
Menurutnya, memang dalam perkara ini Kejati Sumsel belum menetapkan tersangkanya. Hal ini dikarenakan ada banyak faktor terkait proses penyelidikan dan penyidikan yang saat ini belum dapat disampaikan oleh pihaknya.
“Namun kalau untuk intervensi dalam proses penyelidikan dan penyidikan tidak ada, baik intervensi dari internal maupun eksternal,” tegasnya. HALAMAN SELANJUTNYA>>

