


Kayuagung, SN
Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung mengeksekusi rumah yang dihuni keluarga Wahidin di Jalintim Desa Tugumulyo Kecamatan Lempuing Kabupaten OKI. Eksekusi dilakukan setelah PN menetapkan rumah itu milik Doddy Primadona warga desa setempat yang memenangkan lelang di bank.
Puluhan polisi berjaga-jaga saat satu persatu barang milik keluarga Wahidin dikeluarkan dari dalam rumah, yang berada di samping Bank BNI tersebut setelah juru sita PN Kayuagung membacakan surat eksekusi.
Doddy Primadona kepada wartawan menerangkan, ia sudah berulang kali melakukan pendekatan dengan keluarga Wahidin melalui perangkat desa dan pribadi agar Wahidin dan keluarga meninggalkan rumah itu namun pendekatan itu tidak membuahkan hasil.
“Bahkan saya sudah menawarakan bantuan uang Rp 50 juta kepada keluarga Wahidin agar pindah sendiri dari rumah itu, tapi mereka tidak mau pindah. Jadi terpaksa PN Kayuagung mengeksekusinya,” ceritanya.
Eksekusi dilakukan berdasarkan surat penetapan eksekusi nomor 1/Pen.Eks.HT/2015/PN KAG. Proses eksekusi ini juga tertuang dalam Berita acara no.01/BA-Eks.HT/2015/PN KAG.
Mashuri SH selaku Juru Sita PN Kayuagung mengatakan, eksekusi sudah dilakukan sesuai dengan aturan.
Sedangkan Kepala PN Kayuagung Dominggus Silaban SH MH menambahkan, surat penetapan eksekusi tersebut dikeluarkan pada tanggal 4 Juni 2015 lalu. “Seminggu setelah penetapan ternyata keluarga Wahidin tidak mengosongkan, akhirnya dikosongkan secara paksa,” katanya.
Menurut Dominggus, pihaknya telah menerima gugatan secara perdata yang diajukan oleh Wahidin, yang menggugat pihak bank yang melakukan penyitaan terhadap aset yang dijadikan jaminan pinjaman. (iso)



