
Berdasarkan arah kebijkan pembangunan indonesia Tahun 2015-2019, Pengaturan Program nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM PPd) sebagai salah satu program nasional penanggulangan kemiskinan yang menggunakan pendekatan pemberdayaan masyarakat dan pembangunan pasrtisifatif harus diintegrasikan dengan pengaturan UU Desa.
Demikian dikatakan Asisten III Drs Ibrahim Ilyas MM yang mewakili Bupati Muara Enim Ir H Muzakir Sai Sohar yang membuka Rapat koordinasi pengakhiran program nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan Kabupaten Muara Enim yang berlangsung di Hotel Griya Sintesa Muara Enim, Selasa (6/10) sekitar pukul 09.00 wib.
Selain berbagai keberhasilan yang telah dicapai oleh PNPM Mandiri Perdesaan, banyak terdapat kendala dan hambatan di dalam pelaksanaannya, baik dalam pembangunan prasarana, pengembalian dana bergulir maupun keterlambatan dalam penyerapan dana disesbabkan lambatnya proses perencanaan termasuk beberapa permasalahan koordinasi antar pelaku.
“Untuk itu lah diperlukan strategi yang tepat yang dirumuskan dalam forum Rapat koordinasi Kabupaten untuk meningkatkan kualitas program dengan meningkatkan peran atau fungsi fasilisator dengan kemampuan atau potensi yang dimiliki,”ungkap Ibrahim.
Dikatakan Ibrahim Ilyas, selama 8 Tahun perjalanan PNPM Mandiri Perdesaan di Kabupaten Muara Enim telah banyak memberikan kontribusi terhadap pembangunan di perdesaan terutama dalam pelaksanaan pendampingan di desa dan menumbuhkan prinsip-prinsip partisipatif dalam pengambilan keputusan di masyarakat.
Menurutnya, masyarakat bukan menjadi objek dalam pelaksanaan pembangunan akan tetapi dituntut untuk berperan aktif dalam proses pembangunan di desa. Selain itu, PNPM Mandiri Perdesaan telah banyak meninggalkan aset-aset yang cukup berharga antara lain.
“Sistem pembangunan partisipatif, kelembagaan pengelola dan kader pembangunan pasrtisipatif, sarana prasarana fisik, kesehatan dan pendidikan serta dana bergulir simpan pinjam khusus perempuan (SPP),”ulasnya.
Dalam pengentasan kemiskinan Kabupaten Muara Enim sejak Tahun 2007-2014 lanjutnya, menjadi salah satu Kabupaten lokasi PNPM Mandiri Perdesaan dan PNPM Mandiri Perdesaan Integrasi, dengan total alokasi dana sebesar Rp 120.500.000.000,-
Demikian pula hasil-hasil pelaksanaan PNPM-MPd maupun program-program sejenis yang sudah berakhir harus ditata dan dipastikan kepemilikan asetnya berdasarkan pengaturan dalam UU Desa.
Dijelaskannya, Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi melalui surat Nomor : 134/DPPMD/VII/2015 tanggal 13 Juli 2015 telah menyusun panduan pengakhiran dan penataan hasil-hasil kegiatan PNPM Mandiri Perdesaan dimana pada prinsipnya proses pengakhiran PNPM Mandiri Perdesaan harus dilaksanakan secara transparan dan akuntabel dengan memberikan informasi kepada masyarakat secara utuh terkait kebijakan pengakhiran PNPM Mandiri Perdesaan yang meliputi : Pengakhiran pelaksanaan PNPM Mandiri Perdesaan, penataan dan pengalihan kepemilikan aset sarana prasarana di desa dan penataan lembaga pengelola dana bergulir.
Kepala BPMPD Muara Enim Drs H Fajeri Erham MM menambahkan, pemberdayaan Masyarakat diartikan sebagai proses pembangunan manusia atau masyarakat melalui pengembangan kemampuan masyarakat, perubahan prilaku masyarakat dan pengorganisasian masyarakat dengan tujuan utama untuk mengembangkan kemampuan masyarakat, mengorganisir diri masyarakat dengan tujuan akhir dari pemberdayaan masyarakat demi menciptakan masyarakat yang sejahtera dan mandiri.
Diharapkannya, agar para peserta dapat mengikuti kegiatan dengan aktif dan sebaik-baiknya untuk menggali informasi sebanyak-banyaknya dari narasumber agar dapat segera mengambil langkah-langkah dalam pelaksanaan proses pengakhiran PNPM Mandiri Perdesaan sesuai dengan panduan yang telah ditetapkan.
Kepada narasumber dipintanya, untuk memberikan informasi yang cerdas sebanyak-banyaknya kepada para peserta sehingga dapat memberikan manfaat bagi peserta.
Kegiatan yang berlangsung selama dua hari, 6-7 Oktober diikuti sebanyak 95 peserta yang berasal dari perwakilan 20 Kecamatan se-Kabupaten Muara Enim termasuk, diantaranya, Ketua UPK dan fasilisator kecamatan.
Sedangkan narasumber atau pembicara acara tersebut berasal dari LKM Otoritas Jasa Keuangan (OJK), hadir juga Koordinator PNPM Mandiri Perdesaan Provinsi Sumatera Selatan, Tim Koordinasi Pengendalian Aset-aset PNPM Mandiri Perdesaan Kabupaten Muara Enim. (yud)



Pak tolong dibantu bikin selokan dijalan margomulyo 1 tegalrejo rt 3B rw 1 lawang kidul muara enim sumatera selatan drumah pak toni belum ada selokan pinggir jalan mohon dibantu