PNS Tak Ikut ePUPNS, Dikeluarkan dari Database





lahatLahat, SN

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Kabupaten Lahat, Syambudiono SE MM didampingi Kepala Bidang (Kabid) Penyusunan Formasi, Pengadaan dan Pemberhentian, M Ichsan Fadli SIP MM melalui Kepala Seksi (Kasi) Penyusunan Formasi dan Pengadaan, Yoyon Andesdi SSos MEcDev mengatakan, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) Lahat harus melakukan registrasi pendataan ulang. Apabila bersangkutan sama sekali tidak mengikuti ketentuan tersebut, maka, tidak tercatat dalam database ASN di Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Tentunya dengan mengunakan system elektronik pendataan ulang pegawai negeri sipil (ePUPNS) secara online berdasarkan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) masing-masing,” katanya, ditemui, di ruang kerjanya, Kamis (27/8).

Sanksi bagi yang melanggar dikatakannya, sesuai perka BKN No 19/2015, apabila PNS tidak melaksanakan pemuktahiran data melalui ePUPNS pada periode yang telah ditentukan. “data PNS tersebut akan dikeluarkan dari database kepegawaian nasional (KN), akibat dari data PNS yang dikeluarkan sebagaimana dimaksud pada angka 1, maka, pelayanan mutasi kepegawaian yang bersangkuta tidak akan diproses,” beber Yoyon.

Baca Juga :   Plaza Lematang Lahat Dibangun di Lokasi Rawan Bencana

Yoyon menambahkan, oleh sebab itu, program ini diberlakukan mulai 1 September 2015 hingga akhir Desember 2015, dimana, akan disosialisasikan ke masing-masing satuan kerja perangkat daerah (SKPD). Nantinya tiap-tiap ASN tinggal membuka website. http://pupns.bkn.go.id.

“Dasar dari program ePUPNS ini, Undang-undang (UU) No 5/2014 tentang aparatur sipil Negara (ASN), peraturan kepala (perka) BKN No 19/2015 perihal pedoman pendataan ulang pegawai negeri sipil (PNS) tahun 2015 secara elektronik dan surat edaran kepada BKN No K.26-30/V77-4/99 tertanggal 27 Juli 2015 tentang implementasi ePUPNS 2015,” paparnya lugas.

Baca Juga :   Penggunaan Dana Desa Indikat Ilir Telah Rampung

Ia menjelaskan, apabila ada kendala atau kurang jelas dari informasi ini, maka, silahkan mendatangi Kantor BKD dan Diklat Bagian Penyusunan Formasi dan Pengadaan.

“Bagi ASN yang masih kebinggungan mekanisme pengisiannya atau kurang jelas, maka, silahkan datang ke Kantor BKD dan Diklat, kita akan memberikan informasi sejelas-jelasnya, jangan sampai tidak meregistrasi pendataan ulang, karena ini sifatnya wajib,” pungkas Yoyon. (fiz)







Publisher : Ferdin Ferdin

Pewarta Harian Suara Nusantara, www.koransn.com, Mingguan Suara Negeriku.

Lihat Juga

Antisipasi Penyalahgunaan Senpi, Polres Lahat Adakan Pemeriksaan

Lahat, KoranSN Mencegah Terjadinya Penyalahgunaan Senjata Api. Polres Lahat melaksanakan pemeriksaan senjata api (Senpi), Secara …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

error: Content is protected !!