
Denpasar, SN
Kasus pembunuhan Engeline telah memasuki babak baru. Margriet yang merupakan ibu angkat Engeline, telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Penetapan tersangka MM dilakukan sejak hari ini (Minggu), berdasarkan bukti permulaan yang cukup,” ujar Kapolda Bali, Irjen Ronnie Frangkie Sompie saat dikonfirmasi, Minggu (28/6).
Beberapa bukti permulaan yang akhirnya menjerat Margriet sebagai tersangka berdasarkan 3 hal. Yang pertama yakni keterangan tersangka Agus sebagai saksi.
“Yang kedua bahwa keterangan tersangka AG sebagai saksi itu dikuatkan dengan kesesuaian dari hasil autopsi dari Forensik RS Sanglah, Denpasar,” jelasnya.
“Sementara yang ketiga, bahwa keterangan tersangka AG selaku saksi juga dikuatkan dengan keterangan dari dokter ahli forensik, dan dikuatkan dengan BAP Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang dibuat oleh ahli forensik dari Labfor cabang Denpasar, Bali, atas pemeriksaan TKP, yaitu kamar nyonya MM dan kamar yang pernah dipakai oleh tersangka AG,” kata Ronnie.
Saat ini Margriet telah ditahan oleh penyidik Polda Bali berkaitan dengan kasus penelantaran anak. Wanita ini ditangkap dan ditahan sejak 14 Juni lalu.
Margriet Christina Megawe menjadi tersangka untuk kasus penelantaran anak dan pembunuhan untuk kasus kematian Engeline (8). Kepolisian dari Mapolda Bali akan terus melakukan pemeriksaan dan akan menjelaskan apakah kasus ini merupakan pembunuhan berencana.
“Kita akan simpulkan ketika kita melakukan pemeriksaan tersangka ini (Margriet),” ujar Kapolda Bali, Irjen Ronnie Frangkie Sompie.
Margriet telah ditahan dalam penetapannya sebagai tersangka untuk kasus penelantaran anak. Sejumlah pemeriksaan telah dilakukan penyidik terhadap wanita paruh baya ini, termasuk pemeriksaan dengan lie detector.
“Ada dua tersangka dalam kasus pembunuhan dan penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian dari korban Engeline. Yang satu tersangka pelaku, yang satu tersangka yang membantu menguburkan,” ujar Kapolda Bali, Irjen Ronnie Frangkie Sompie.
(rni/kha/net/detiknews)


