Polda Belum Naikkan Status Penyidikan 10 Perusahaan





Djarod
Palembang, SN

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol R Djarod Padakova, Senin (14/9), mengungkapkan hingga saat ini 10 perusahaan yang diduga terlibat membakar lahan masih dalam proses penyelidikan dan belum naik ke tahap penyidikan.

Menurutnya, dari 10 perusahaan tersebut enam perusahaan diselidiki Polda Sumsel dan empat perusahaan diselidiki tim Bareskrim Mabes Polri.

Adapun enam perusahaan yang diselidiki Polda Sumsel yakni berisial, PT RHM, PT PHT, PT PSM, PT RAJ, PT KY, dan PT WAJ.  Sedangkan untuk empat perusahaan yang diselidiki tim Bareskrim Mabes Polri berinisial, PT BAP, PT WMA, PT WMAJ, dan PT RAJ.

“Semua perusahaan itu baru penyelidikan belum ada yang naik ke tahap penyidikan. Bahkan saat ini penyidik dari Satgas Polda Sumsel dan jajaran serta Satgas penyidik dari Bareskrim masih melakukan pemeriksaan terhadap pihak perusahaan tersebut di polres-polres setempat,” katanya ditemui di ruang kerjanya.

Menurutnya, dari enam perusahaan yang saat ini penyelidikannya dilakukan Polda Sumsel dan jajaran didapati sekitar 2.200 hektar lahan terbakar.

Sedangkan untuk total  keselurahan dari 10 perusahaan, terdapat 2.411 hektar lahan yang terbakar.

“Selain itu, saat ini sudah ada 11 warga yang telah ditetapkan menjadi tersangka. Ke-11 tersangka ini terdiri dari, satu tersangka diproses di Polres OKI, tiga tersangka diproses di Polres Muba, serta tujuh tersangka diproses di Polres Mura. Jadi bukan 50 tersangka tapi 11 tersangka. Kalau total saksinya memang ada 50 warga yang telah diperiksa untuk menjadi saksi dalam kasus dugaan pembakaran lahan ini,” tegas Djarod.

Baca Juga :   Pemudik Ramai Lintasi Tol Trans Sumatera

Lebih jauh Djarod menambahkan, selain melakukan penyelidikan, Satgas Polda Sumsel dan Bareskrim Mabes Polri terus bergerak melakukan pemantauan. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi kemungkinan adanya warga yang tak bertangungjawab yang kembali membakar lahan.

“Seperti 11 warga yang kita tetapkan sebagai tersangka mereka diduga membuka lahan dengan cara membakar. Dari para tersangka ini kita mengamankan barang bukti, korek api, minyak, serta serat kelapa yang digunakan tersangka untuk  membakar lahannya. Semua barang bukti tersebut diamankan dari lokasi kejadian. Selain itu, Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) untuk 11 tersangka telah dikeluarkan, saat ini kita juga telah berkoordinasi dengan kejaksaan agar para tersangka dapat segera disidangankan,” tandasnya.

Terkait kasus pembakaran lahan ini sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Sumsel Mukti Sulaiman telah menegaskan, dari data dan laporan Polda Sumsel yang didapatkan Pemprov Sumsel baru-baru ini.

Baca Juga :   Kejati Sumsel Tegaskan Penyidikan Dugaan Korupsi SERASI 2019 Terus Jalan

Diketahui, dari penyelidikan terhadap 20 perusahaan yang diduga membakar lahan, kini sudah ada 10 perusahaan yang prosesnya meningkat ke tahap penyidikan.

Sementara itu, warga yang tertangkap tangan membakar lahan saat ini sebanyak 50 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut Sekda, perusahaan terbanyak terlibat pembakaran lahan dan hutan berada di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), dengan jumlah tujuh perusahaan, dan Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) ada tiga perusahaan.

“Sepuluh perusahaan itu ada di hutan tanaman produksi dan perkebunan. Semuanya sudah penyidikan, selain itu 50 warga juga telah ditetapkan sebagai tersangka karena membuka lahan dengan cara membakar. Kita harap proses hukum perusahaan dan tersangka  tersebut segera tuntas dan diberikan sanksi pidana dan perdata di persidangan. Kita juga meminta mereka agar dihukum seberat-beratnya karena menyebabkan kualitas udara di Sumsel semakin memburuk,” ujar Mukti saat itu. (ded/yun)



Publisher : Ferdin Ferdin

Pewarta Harian Suara Nusantara, www.koransn.com, Mingguan Suara Negeriku.

Lihat Juga

Dugaan Korupsi KONI Sumsel 2021, Susno Duadji: Usut Tuntas Siapapun yang Terlibat!

Palembang, KoranSN Tokoh Masyarakat Sumsel, Susno Duadji SH MSc yang juga mantan Kepala Badan Reserse …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

error: Content is protected !!