
Palembang, SN
Kapolda Sumsel Irjen Pol Prof Iza Fadri, kemarin mengatakan, penyidik Polda Sumsel saat ini terus melakukan pengembangan penyelidikan untuk membidik tersangka lainnya dari pihak perusahaan yang diduga melakukan pembakaran lahan.
Menurut Kapolda, bahkan hasil pemeriksaan dari 17 perusahaan saat ini empat tersangka yang merupakan direktur dan general maneger (GM) dari PT RPP dan PT PH telah dilakukan penahanan.
“Dari 17 perusahaan yang diperiksa, enam perusahaan diantaranya ditahap penyidikan. Saat ini memang baru empat tersangka dari dua perusahaan yang ditahan. Sedangkan empat perusahaan lainnya itu sudah ada tersangkannya tapi memang belum ditahan, karena penyidik masih melengkapi keterangan saksi ahli. Sedangkan untuk di 11 perusahaan yang masih tahap penyelidikan, kini penyidik masih terus mengembangkan untuk mengungkap tersangkanya,” kata Kapolda.
Masih dikatakannya, dalam mengungkap kasus dugaan pembakaran lahan yang terjadi di wilayah Polda Sumsel. Pihaknya akan melakukan penyelidikan disetiap lahan milik perusahaan yang terbakar.
“Sejauh ini baru 17 perusahaan yang diperiksa. Tapi jika terjadi kebakaran di lahan perusahaan lainnya maka akan kita lakukan penyelidikan. Seperti kebakaran yang terjadi di Gunung Dempo, apabila api telah padam maka kita akan melakukan penyelidikan untuk mengetahui apakah kejadian itu disebebkan kebakaran ataukah pembakaran,” tandasnya.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol R Djarod Padakova mengungkapkan, keempat tersangka yang telah dilakukan penahan terdiri dari tiga tersangka dari PT PH ditahan di Polda Sumsel, sedangkan satu tersangka dari PT RPP ditahan di Polres OKI.
“Untuk yang ditahan di Polda Sumsel berisial, ‘PP’, ‘E’ dan ‘M’. Sementara untuk tersangka yang ditahan di Polres OKI berisial ‘P’ dari PT RPP. Bahkan saat ini penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap tersangka lainnya,” tandasnya.
Sebelumnya Kapolda Sumsel telah menegaskan, penahanan keempat tersangka dilakukan karena penyidik telah mendapati barang bukti yang kuat serta keterangan dari saksi ahli.
“Empat tersangka yang ditahan merupakan direktur dan general maneger (GM) yang merupakan penanggungjawab di PT RPP dan PT HT. Sedangkan untuk pencabutan izin usaha itu merupakan wewenang Kementrian Lingkungan Hidup RI, Kementrian Kehutanan serta pihak dari Pemerintah Daerah,” tutupnya. (ded)


