Polda Dalami Human Trafficking dan Kelompok Mucikari

Kapolda-sumsel

Kapolda-sumsel

Palembang, KoranSN.com

Kapolda Sumsel Irjen Pol Prof Iza Fadri kemarin mengungkapkan, Polda Sumsel saat ini mendalami penyelidikan kasus human trafficking (perdagangan manusia) dan kelompok dari tersangka ‘E’ mucikari prostitusi via SMS di Palembang, yang berhasil diungkap Ditreskrimum Polda Sumsel.

Menurut Kapolda, pendalaman penyelidikan dilakukan untuk mengetahui apakah benar ada human trafficking dalam praktek prostitusi tersebut. Apabila dalam penyelidikannya nanti ditemukan kreteria adanya tindakan pidana human trafficking tentunya tersangka ‘E’ akan dikenakan undang-undang perdagangan manusia.

Namun apabila perempuan yang ditawarkan tersangka kepada pemesannya melakukannya secara sadar tanpa paksaan, penyidik tidak dapat mengenakannya pidana human trafficking tersebut.

“Dari itu akan kita dalami dulu termasuk kelompok-kelompok dari tersangka ‘E’. Apabila nantinya terungkap adanya perempuan dibawah umur yang dipekerjakan dan ditawarkan ‘E’ kepada para pemesannya maka akan ada lagi undang-undang yang akan menjerat ‘E’. Jadi intinya, di dalam hukum itu sudah diatur secara rinci, rinci dan rinci,” tegas Kapolda.

Baca Juga :   200 Personil Polda Sumsel Tes Urine Mendadak

Ditambahkan Kapolda, berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dalam kasus praktek prostitusi kepolisian hanya dapat menjerat mucikari serta orang yang dengan sengaja menyediakan tempat untuk dijadikan lokasi prostitusi.

“Nah, jika penangkapan dilakukan di hotel, kita lihat dulu apakah hotel tersebut mengetahui dan menyediakan tempatnya atau tidak. Apabila pihak hotel tidak mengetahui tentunya tidak bisa dikenakan pidana. Untuk kasus ini pihak hotel tidak mengetahuinya, dari itu kita hanya menindak mucikarinya,” ujarnya.

Dengan terungkapnya kasus ini, kata Kapolda, tentunya ada permasalahan sosial yang kedepan harus diperhatikan secara bersama. Dimana setiap orang tua yang memiliki anak perempuan, diharapkan dapat mengetahui peris prilaku anak-anaknya. Hal ini dilakukan, agar jangan sampai anak-anak perempuan terjerumus ke dalam kelompok prostitusi seperti ini.

Baca Juga :   KPK Periksa Manajer Pemasaran Kontraktor Wisma Atlet

“Biasanya para remaja yang terjebak ke dalam prostitusi pasti orang tuanya tidak mengetahuinya. Untuk itulah, setiap orang tua harus mengetahui betul anak-anaknya. Misalnya tiba-tiba anaknya memiliki HP baru, cari tahu uangnya dari mana. Untuk itulah saya imbau agar setiap orang tua harus dapat mewaspadainya dari dini,” tandasnya.

Seperti diketahui, tersangka ‘E’ (24) warga Jalan Wali Kemuning Palembang ini ditangkap pihak kepolisian unit IV Renakta (remaja anak dan wanita) Ditresekrimum Polda Sumsel, setelah polisi melakukan penyergapan di salah satu kamar hotel yang berlokasi di Jalan Letkol Iskandar, Rabu malam (6/5) pukul 20.30 WIB.

Atas perbuatannya, ‘E’ dijerat Undang-Undang No 21 Tahun 2007 Pasal 2 dan Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman 3 hingga 15 tahun penjara. (ded)





Publisher : Ferdin Ferdin

Pewarta Harian Suara Nusantara, www.koransn.com, Mingguan Suara Negeriku.

Lihat Juga

Pasar Cinde Mangkrak Terus Diusut Kejati Sumsel

Palembang, KoranSN Dugaan kasus korupsi Pasar Cinde tahun 2016-2018 yang pembangunannya mangkrak hingga kini terus …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

error: Content is protected !!