
Palembang, SN
Polda Sumsel melalui Direktur Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sumsel, Kombes Pol Bambang Pristiwanto, Selesa (24/11) menegaskan, jika ia tak segan-segan menindak tegas truk batubara yang saat ini masih melintasi jalan umum dan melanggar Peraturan Gubernur (Pergub) Sumsel.
Menurut Bambang, bahkan ia selaku Direktur Ditlantas Polda Sumsel telah memerintahkan Kasat Lalulintas disetiap polres yang daerah hukumnya dilintasi truk batubara untuk mengambil tindakan tegas, jika masih ada truk batubara yang kini masih melintas di jalan umum.
“Saya tegaskan dan tidak ada alasannya untuk truk batubara yang melanggar dan melintasi jalan raya, serta melanggar Pergub Sumsel kita tindak tegas,” janji Bambang.
Diungkapkan Bambang, terkait surat edaran Pergub Sumsel, pihaknya telah melakukan rapat yang dihadiri oleh seluruh Kasat Lantas di Polda Sumsel dan jajaran, serta instansi lintas sektor untuk menyampaikan jika masih ada truk batubara yang terbukti melanggar aturan maka pihaknya akan memberikan sanksi tegas kepada pengemudi truk tersebut.
“Sebenarnya, untuk truk batubara yang melintasi jalan umum itu kan sudah ada aturannya dan sudah ada waktu pembagiannya untuk mereka melintas. Bahkan untuk di daerah Muara Enim dan Prabumulih saat ini kan telah disediakan jalan lingkar untuk truk batubara. Jadi truk batubara harus melalui jalan tersebut, dan mentaati aturan yang telah ditetapkan jika melanggar tentunya kita tindak,” ujarnya.
Disinggung terkait tindakan tegas seperti apa yang dapat diberikan kepada pengemudi truk batubara yang terbukti melanggar dan masih melintasi jalan umum. Dikatakan Bambang, tindakan yang diberikan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. “Ya kita tilang kendaraannya dan surat-menyuratnya,” jawab Bambang.
Saat ditanya apa langkah pihaknya apabila saat memberikan tindakan tegas ada dugaan oknum yang membekingi atau dugaan dari pihak perusahaan yang melindungi truk batubara yang terbukti melakukan pelanggaran? Diungkapkan Bambang, jika ia memastikan tidak ada beking-bekingan dan tidak ada alasan untuk setiap pelanggar.
“Terbukti bersalah saya selaku Direktur Ditlantas Polda Sumsel yang akan memberikan tindakan tegas,” tegas Perwira Melati Tiga di pundaknya ini. (ded)


