Polda Limpahkan Direktur PT HT dan Dua Anak Buahnya

TERSANGKA PEMBAKAR LAHAN- Petrus Hilam HT Pubra Direktur PT HT (tengah memegang amplop coklat) ketiga digiring penyidik Polda Sumsel.

 

Palembang, SN

Tiga tersangka kasus dugaan pembakaran lahan, Rabu (11/11) dilimpahkan Polda Sumsel ke Kejati Sumsel. Pelimpahan dilakukan setelah berkas perkara para tersangka tersebut dinyatakan Kejati Sumsel Lengkap (P21).
Ketiga tersangka tersebut yakni, Petrus Hilam HT Pubra (40), dan Marwan Tarigan (40). keduanya merupakan warga Jambi, serta tersangka Edwar (61), warga Musi Banyuasin (Muba).

Dalam perkara ini ketiga tersangka diduga membuka lahan dengan cara membakar di kawasan hutan lindung seluas 700 hektar yang berlokasi, di Dusun Pancoran Desa Muara Merang Kecamatan Bayung Lincir Kabupaten Muba.
Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel, Dedi Siswadi didampingi Aspidum Sumarsono, serta Kasi Penkum dan Humas Zul Fahmi saat memberikan keterangan pers di Kejati Sumsel menegaskan, ketiga tersangka yang diterima pihaknya dari penyidik Polda Sumsel bukanlah dari pihak perusahaan, dalam kasus dugaan ini ketiga tersangka dari perorangan.

Untuk tersangka Petrus Hilam HT Pubra, yang bersangkutan memang Direktur PT HT. Namun perusahaan tersebut bukan berada di Muba, tapi di Jambi. Dalam perkara ini tersangka Petrus Hilam HT Pubra bersama dengan tersangka Marwan Tarigan dan Edwar membuka lahan di kawasan hutan lindung untuk membuat perkebunan. Jadi bukan dari PT HT, tapi para tersangka tersebut dari perorangan yang hendak membuka lahan perkebunan di Muba,” katanya.

Menurut Dedi, dalam perkara ini tersangka Petrus Hilam HT Pubra merupakan penyuplai dana, sedangankan untuk tersangka Marwan Tarigan dan Edwar berperan membantu tersangka Petrus membuka lahan di lokasi, yang diduga dilakukan tersangka dengan cara membakar lahan.

Jadi hari ini (kemarin), ketiga tersangka telah kita terima dari Polda Sumsel. Selain tersangka kita juga menerima barang bukti berupa, senjata tajam, cangkul, satu gulung tali tambang, serta sejumlah bibit sawit yang terbakar. Selain itu, dalam lampiran barang bukti, tercantum satu unit excavator yang kini berada di Sumedang Jepara. Dari itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan langsung memeriksa keberadaan excavator itu. Karena barang bukti haruslah lengkap, tidak bisa jika hanya dikatakan saja ada tapi wujudnya tidak ada. Untuk itulah JPU Kejati Sumsel akan mengecek kebaradaan excavator tersebut. Jika memang ada, excavator itu akan dititipkan ke kantor kepolisian setempat,” paparnya.

Baca Juga :   Pawai Mobil Hias dan Pakaian Adat Meriahkan HUT RI di PALI

Dalam perkara ini, lanjut Dedi, modus tersangka yankni, merusak dan melakukan kegiatan tanpa izin di kawasan hutan lindung. Dari itu ketiga tersangka disangkakan Pasal 109 UU RI No 32 tahun 2009 dan atau pasal 108 UU RI No 39 tahun 2014 dan atau Pasal 92, Pasal 94 UU RI No 18 tahun 2013 ancaman hukumannya, maksimal 15 tahun penjara.

Setelah ketiga tersangka dilimpahkan ke Kejati Sumsel, selanjutnya ketiga tersangka dibawa ke Kejari Muba dan dilakukan penahanan. Dikarenakan lokasi dan saksinya berada di Muba maka ketiga tersangka disidangkan di Pengadilan Negeri Sekayu,” ungkapnya.Pada kesempatan tersebut, Dedi juga mengutarankan, jika hingga saat ini belum ada berkas perkara kasus kebakaran lahan dari pihak perusahaan yang diserahkan Polda Sumsel ke Kejati Sumsel.
Kalau ketiga tersangka ini kan perorangan, jadi belum ada berkas perusahaan yang dilimpahkan Polda Sumsel maupun berkas perusahaan yang berkasnya dinyatakan P21. Yang kita terima dari Polda Sumsel baru Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) untuk dua persuahaan yakni, atas nama tersangka ‘PA’ (40), Dirut PT KYA dengan No: SPDP/45/IX/2015/Ter/Ditreskrimsus Polda Sumsel tanggal 15-09-2015. dan SPDP PT WAJ dengan No: SPDP/47/IX/2015/TER/Ditreskrimsus Polda Sumsel tanggal 15-09-2015. Dimana kedua perusahaan ini baru tahap penyidikan oleh penyidik Polda Sumsel, tandasnya.
Pantauan di lapangan, setiba di Kejati Sumsel ketiga tersangka sempat menjalani pemeriksaan di ruang Tindak Pidana Umum Lainnya (TPUL) Kejati Sumsel. Kemudian, pukul 10.30 WIB dengan pengawalan penyidik, ketiga tersangka dibawa ke Kejari Sekayu  mengendarai mobil Toyota Kijang Innova BG 1908 IV dan Mobil Ford Ranger BG 1699 RH.

Baca Juga :   Prajurit Yonif 141/AYJP Bawa Misi Perdamaian

Bahkan pihak keluarga tersangka Petrus Hilam HT Pubra yang sejak awal nampak menemani tersangka saat penyidik Polda Sumsel melimpahkan tersangka ke Kejati Sumsel, terlihat menangis saat Petrus Hilam HT Pubra dibawa penyidik ke Kejari Sekayu.Di tempat terspisah Kasubdit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kompol Tulus Sinaga membenarkan, pihaknya telah melimpahkan ketiga tersangka ke Kejati Sumsel.

Saat dikonfirmasi terkait pernyataan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel, Dedi Siswadi, yang mengungkapkan jika ketiga tersangka merupakan tersangka kasus dugaan pembakaran lahan dari pihak perorangan dan bukan dari pihak perusahaan? Dikatakan Tulus, meskipun perusahaan tersangka Petrus Hilam HT Pubra berada di Jambi namun di Muba tersangka membuka lahan dengan cara membakar.

Dia (Petrus Hilam HT Pubra) kan jabatannya direktur perusahaan. Jadi, yang kita fakuskan ke jabatannya sebagai direktur, apalagi tersangka bersama dua tersangka lainnya
(tersangka Marwan Tarigan dan Edwar) membuka lahan dengan cara membakar. Dari itulah, yang bersangkutan itu dari pihak perusahaan bukan perorangan,” tegasnya. (ded)





Publisher : Ferdin Ferdin

Pewarta Harian Suara Nusantara, www.koransn.com, Mingguan Suara Negeriku.

Lihat Juga

Bupati Lepas Keberangkatan 71 CJH Empat Lawang

Empat Lawang, koranSN Calon Jamaah Haji (CJH) Kabupaten Empat Lawang, secara resmi sudah diberangkatkan ke …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

error: Content is protected !!