
Jakarta – Penculikan Sahlan bin Bandan, seorang pengusaha WN Malaysia di restoran cepat saji di Cibubur, Jaktim melibatkan 10 orang eksekutor. Para pelaku adalah oknum TNI, pecatan polisi hingga pengacara.
Dari 10 orang pelaku penculikan, baru 4 orang tersangka yang berhasil ditangkap oleh tim Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, pada tanggal 23 Juli 2015 lalu ini. Keempat tersangka yaitu S alias ES, FB, KR dan YL, seorang perempuan istri tersangka FB.
“Kita sudah tangkap 4 tersangka, di mana S alias ES sudah kita limpahkan ke instansi lain karena kita tidak punya kewenangan,” kata Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jakarta, Minggu (26/7/2015).
Krishna mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan institusi lain terkait keterlibatkan beberapa oknum dalam penculikan ini. Ada 5 oknum TNI yang terlibat dalam kasus penculikan ini.
“Kita sudah koordinasi dengan POMDAM dan mereka sangat kooperatif, mau mengusut hingga tuntas dan menangkap pelaku lain yang belum tertangkap sampai kasusnya terang benderang,” tuturnya.
Sementara, tersangka FB dan YL berperan sebagai penyuruh eksekutor yang memetakan operasional para eksekutor.
“YL ini istrinya FB. Mereka berdua mengaku sebagai pengacara, dan mengaku hanya ingin membantu korban,” imbuhnya.
Tersangka lain, yakni seorang pria berinisial KR. Krishna menyebut, KR adalah pecatan Polri yang memfasilitasi rumah untuk menyekap korban selama diculik selama 8 hari.
“KR ini pecatan Polri, dia dipecat karena desersi,” ucapnya.
Menurut Krishna, para tersangka ini mendapatkan order dari WN Malaysia berinisial RF untuk menculik korban dengan diimingi imbalan sejumlah uang. Kepada para terseangka, RF mengaku jika korban memiliki masalah utang-piutang sebesar Rp 100 miliar kepadanya.
Korban kemudian dibawa dari sebuah restoran cepat saji di kawasan Cibubur, Jakarta Tiimur pada tanggal 23 Juli 2015 lalu. Sebelum disekap di rumah KR di Cisalak, Bogor, korban dipertemukan dengan RF dan seorang WN Singapura berinisial Datuk S.
Dari obrolan antara korban dan RS serta Datuk S, terungkap jika permasalahan mereka adalah soal dana untuk modal sebuah money changer di Malaysia. Namun usaha tersebut tidak berjalan sebagaimana mestinya sehingga mengakibatkan RF dan Datuk S serta korban sendiri mengalami kegagalan.
Setelah berbincang dengan korban di hotel di Tebet, Jaksel selama 15 menit, korban kemudian dibawa oleh para pelaku ke kawasan Bogor untuk menemui seorang WN Malaysia bernama Sultan. Menurut korban, Sultan adalah orang yang mengakibatkan usaha money changer korban dan otak penculikan itu gagal.
Sementara itu, KR mengaku jika dirinya sebenarnya berniat menyelamatkan korban. Di depan Dirkrimum Polda Metro Jaya, KR mengaku dirinya tidak tahu-menahu atas persoalan korban dengan para eksekutor.
“Saya tadinya mau menyelamatkan korban,” ucap KR.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 328 KUHP tentang penculikan, dan atau Pasal 333 KUHP tentang perampasan kemerdekaan seoseorang dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekesaran karena para tersangka mengambil sejumlah barang di rumah kontrakan korban.
Sementara barang bukti disita yakni 1 unit mobil Mitsubishi Pajero, sejumlah telepon genggam dan uang tunai Rp 80 juta serta sejumlah cincin batu akik.
(mei/imk)


